NJOP DKI Jakarta Naik, Apa Dampaknya?

NJOP DKI Jakarta Naik, Apa Dampaknya?

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Minggu, 08 Jul 2018 09:30 WIB
NJOP DKI Jakarta Naik, Apa Dampaknya?
Foto: Pradita Utama
Adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan tahun 2018 di DKI Jakarta dinilai membuat kebijakan pelonggaran loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dari Bank Indonesia (BI) jadi tak berguna.

Ignatius Untung mengatakan walaupun nantinya bank bisa memberikan kredit 100% atau tanpa uang muka ke nasabah, namun harga rumah jadi semakin mahal, maka pembeli akan jadi lebih kesulitan.

"Memang sebenarnya NJOP naik ini jadi meniadakan benefit-nya LTV. Karena harganya naik. NJOP dibikin harga naik, terus tanpa DP, tapi harga rumah naik sama saja bohong," jelasnya.

"Kebijakan LTV kan baru dimulai 1 Agustus 2018, tapi sekarang NJOP sudah keburu naik. Jadi tergerus, bahkan jadi lebih berat. Harga rumah makin mahal, orang jadi makin nggak bisa beli," sambungnya.

Dia mengatakan, sejatinya pengaruh dari naiknya NJOP kepada industri properti saat ini tidak terlalu menguntungkan. Bahkan bisa dibilang menghambat.

Hide Ads