Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan perbedaannya terdapat pada sistem pembiayaan yang menghindari riba.
"Kalau soal pembiayaan kan ini kan beda ya. Syariah dengan sistem konvensional hitungannya kan ada yang bagi hasil dan sebagainya dan itu yang membedakan. Yang pasti kalau syariah kan menghindari riba dan sebagainya. Jadi mungkin hitungannya akan beda dengan konvensional," katanya di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: SMF Sasar Pembiayaan Rumah Model Syariah |
Senada dengan Lana, Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan yang menjadi perbedaan antara standar pembiayaan syariah dengan konvensional adalah aturan tersebut didasari penilaian dewan standar syariah, yakni memenuhi prinsip syariah.
"Modelnya sama saja dengan yang syariah, biasa-biasa juga. Yang jelas kita seusai dengan kaidah-kaidah syariah apa untuk perumahan, bolehnya apa yang bisa disekuritisasi, kan nggak boleh mudharabah, harus IMBT. Itu kita mengarah yang akad bisa refinancing," jelas dia.
Sementara itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan beberapa bank untuk melakukan penerapan standar tersebut. (ara/ara)