Proses perizinan dari nol sampai seluruh izin beres bisa memakan waktu hingga 5.000 hari. Lantas, benarkah selama itu?
"Itu ngarang, nggak lah, 33 hari cuma, sudah 33 hari. Regulasinya sudah dipersempit dari 800 (hari) zaman dulu, sudah dijadikan 44 hari maksimal," kata Khalawi kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu 700 hari. Dengan kebijakan pemerintah Jokowi, jadi 44 hari, jauh kan," sebutnya.
Di sisi lain, dia menyadari perizinan yang sudah dipercepat di pusat, belum bisa diikuti dengan optimal oleh pemerintah daerah.
"Jadi perizinan masih banyak keluhan, banyak pengembang mengeluhkan perizinan masih terlalu lama, padahal di pusat kebijakannya sudah sangat ekstrim percepatannya," ujarnya.
Pihaknya akan terus mendorong daerah agar mempercepat izin usaha properti di daerah.
"Yang lambat ini kita lakukan pendampingan oleh tim pusat, ada namanya tim percepatan pembangunan rumah untuk MBR. Itu yang akan kita efektifkan melakukan pendampingan terhadap daerah daerah yang masih belum optimum melaksanakan regulasi dari pusat ini," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, proses perizinan dari nol sampai seluruh izin beres bisa memakan waktu hingga 5.000 hari.
"Itu baru bisa tuntas dari A sampai Z nya 5.000 hari. Itu beneran loh, 5.000 hari," kata Ketua Umum DPP REI DKI Jakarta Amran Nukman di Rakerda REI DKI Jakarta di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (22/11/2018). (zlf/zlf)











































