Pengembang membeberkan lamanya mengurus izin pembangunan properti. Prosesnya, dari nol sampai seluruh izin beres bisa memakan waktu hingga 5.000 hari.
"Itu baru bisa tuntas dari A sampai Z nya 5.000 hari. Itu beneran loh, 5.000 hari," kata Ketua Umum DPP REI DKI Jakarta Amran Nukman di Rakerda REI DKI Jakarta di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Menurutnya masih banyak aturan yang menghambat. Meski belum bisa menjelaskan secara detil, dia mengatakan ada puluhan izin yang harus dicabut agar prosesnya bisa lebih cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menyambut baik kebijakan perizinan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) alias Perizinan Online Terpadu. Melalui sistem itu, harapannya perizinan bisa lebih mudah.
"Sehingga yang 5.000 (hari) itu kalau bisa 500 hari sudah lumayan. Syukur syukur 50 hari," tambahnya.