Lesunya Usaha di Sektor Properti

Lesunya Usaha di Sektor Properti

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 23 Nov 2018 08:21 WIB
Lesunya Usaha di Sektor Properti
Foto: Rengga Sancaya

Pengembang membeberkan lamanya mengurus izin pembangunan properti. Prosesnya, dari nol sampai seluruh izin beres bisa memakan waktu hingga 5.000 hari.

"Itu baru bisa tuntas dari A sampai Z nya 5.000 hari. Itu beneran loh, 5.000 hari," kata Ketua Umum DPP REI DKI Jakarta Amran Nukman di Rakerda REI DKI Jakarta di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Menurutnya masih banyak aturan yang menghambat. Meski belum bisa menjelaskan secara detil, dia mengatakan ada puluhan izin yang harus dicabut agar prosesnya bisa lebih cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu kami harapkan juga aturan aturan yang menghambat terjadinya percepatan perizinan tadi bisa dicabut, bukan hanya dimodifikasi tapi dicabut, sehingga tujuan pemerintah sendiri ingin mempercepat, singkat, dengan biaya yang tidak besar betul betul bisa terwujud," jelasnya.

Pihaknya menyambut baik kebijakan perizinan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) alias Perizinan Online Terpadu. Melalui sistem itu, harapannya perizinan bisa lebih mudah.

"Sehingga yang 5.000 (hari) itu kalau bisa 500 hari sudah lumayan. Syukur syukur 50 hari," tambahnya.

Hide Ads