Agar Tak Tertipu Rumah Bodong, Perhatikan Ini Sebelum Beli

Agar Tak Tertipu Rumah Bodong, Perhatikan Ini Sebelum Beli

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 17 Des 2018 15:22 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Keluhan masyarakat sebagai konsumen terhadap transaksi perumahan menjadi yang paling banyak dikeluhkan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Keluhan ini besarnya mencapai 348 kasus selama 2018.

Masyarakat hingga kini masih banyak yang terjebak dengan rumah bodong, alias rumah tanpa sertifikat. Maka dari itu, Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak mengimbau agar masyarakat sebagai konsumen lebih hati-hati dan selektif dalam memilih kredit perumahan.

"Imbauan BPKN ke masyarakat agar semakin bijak dalam memilih kredit perumahan jangan terburu-buru tergiur harga murah. Masyarakat harus lakukan pengecekan dan selektif memilihnya," kata Rolas di Gedung BPKN, Senin (17/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Rolas untuk mengecek apakah rumah yang ditawarkan penyedia kredit benar adanya. Masyarakat bisa mengeceknya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

"Datangi BPN pasti disana ada jelas datanya bisa dicek. Karena kita harus tau bagaimana sertifikatnya, lokasi, dan lainnya, datang aja ke BPN setempat," kata Rolas.


Total BPKN sendiri telah menerima dan memproses 401 keluhan konsumen sejak Januari. 348 diantaranya adalah kasus keluhan transaksi kredit perumahan bodong. (dna/dna)

Hide Ads