CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai kenaikan harga rumah subsidi masih wajar. Bahkan, seharusnya pemerintah sudah mulai memberikan patokan harga kenaikan rumah subsidi sejak tahun lalu.
"Di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) mengenai rumah subsidi kenaikan harganya itu kan adanya sampai tahun 2018, seharusnya dari tahun lalu sudah ada patokan untuk 2019. Jadi ini agak terlambat," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan, kenaikan harga rumah subsidi diperlukan karena melihat adanya inflasi. Menurutnya, nilai kenaikan harga rumah yang ideal untuk rumah subsidi ialah sebesar 5%.
"Artinya memang itu harus ada kenaikan, karena inflasi segala macam. Kalau saya berharap kenaikan masih 5%. Kalau pengembang maunya 10%" jelasnya.
Menurutnya, 5% merupakan angka ideal untuk masyarakat. Jika lebih dari itu, kata Ali, maka bisa mempengaruhi daya beli masyarakat. Sebab, cicilan kredit pasti jadi lebih mahal.
"5% itu sudah melihat dari sisi kemampuan masyarakat. Kalau 10% daya beli takutnya jadi agak berkurang," tuturnya.
Baca juga: Harga Rumah Subsidi akan Naik 3% hingga 7,5% |
Saksikan juga video 'Punya Rp 350 Juta, Bisa Miliki Rumah di Jakarta?':












































