Harga Rumah Subsidi Bakal Naik hingga 7,5% Tahun Ini

Harga Rumah Subsidi Bakal Naik hingga 7,5% Tahun Ini

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 23 Jan 2019 08:40 WIB
Harga Rumah Subsidi Bakal Naik hingga 7,5% Tahun Ini
Foto: Danang Sugianto
Jakarta - Pemerintah akan menaikkan harga rumah subsidi tahun ini. Kenaikan harga dari 3% hingga 7,5%.

Kenaikan tersebut menimbang kenaikan harga tanah. Lalu, juga menimbang kenaikan harga material bangunan.

Kenaikan harga rumah subsidi tersebut kini tergantung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, kenaikan harga rumah juga berkaitan dengan subsidi yang diberikan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut berita selengkapnya seperti dirangkum detikFinance:

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, harga rumah subsidi akan naik dari 3% hingga 7,5%. Kenaikan harga rumah ini tergantung keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Harganya belum, baru masih dibahas di Keuangan, moga-moga segera keluar. Kita baru usulkan kenaikan sekitar 3 sampai 7,5%, tapi keputusannya Menteri Keuangan untuk tahun 2019. Tapi tahun ini, sementara masih pakai harga 2018," kata dia kepada detikFinance, Senin (21/1/2019).

Khalawi bilang, kenaikan harga rumah terkait dengan Kemenkeu karena terkait dengan subsidi yang diberikan.

"Kalau harga mesti subsidi kan, harga berapa subsidi, selisih bunga berarti pengaruh kan, FLPP, jumlah KPR-nya. Mungkin kita tunggu aja," terangnya.

Sebagai informasi, kelompok sasaran dan batasan harga rumah subsidi di atur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, serta Besaran Subsidi Uang Muka Perumahan.

Dalam aturan ini disebutkan, batasan penghasilan kelompok sasaran KPR subsidi untuk KPR Sejahtera Tapak, KPR Sejahtera Syariah Tapak, KPR SSB Tapak, KPR SSM Tapak sebesar Rp 4.000.000. Sementara, KPR Sejahtera Rusun, KPR Sejahtera Syariah Susun, KPR Subsidi SSB Susun, KPR SSM Susun Rp 7.000.000.

Untuk batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi di tahun 2018 untuk Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek) sebesar Rp 130.000.000, Sumatera (kecuali Riau dan Bangka Belitung) Rp 130.000.000, Kalimantan Rp 142.000.000, dan Jabodetabek Rp 148.500.000.

Sedangkan batasan harga jual satuan rumah sejahtera susun untuk Jakarta Barat Rp 320.400.000, Jakarta Selatan Rp 331.200.000, Jakarta Timur Rp 316.800.000, Jakarta Utara Rp 345.600.000, dan Jakarta Pusat Rp 334.800.000.

Lalu, Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Rp 302.400.000, Kota Depok Rp 306.000.000, Kota/Kabupaten Bogor Rp 309.600.000, Kota/Kabupaten Bekasi Rp 302.400.000.

Khalawi Abdul Hamid mengatakan, kenaikan harga rumah subsidi menimbang kenaikan harga tanah.

"3%-7,5%, kan beda-beda tiap wilayah beda-beda kenaikannya. Sesuai dengan harga tanah di daerah masing-masing, per rayon itu," kata dia.

Selain harga tanah, kenaikan tersebut juga menimbang kenaikan harga material.

"Kan ada kenaikan harga material, kenaikan harga tanah, sehingga penyesuaian itu untuk 2019 aja. Untuk lima tahunnya (ke depan) nanti kita bahas lagi untuk 2020-2024," ungkapnya.

Lanjutnya, kenaikan tersebut dinilai realistis. Jika tidak naik, maka pengembang akan kesulitan menyediakan rumah lantaran harga tanah dan material meningkat.

"Kenaikannya juga cukup rendah, REI (Realestat Indonesia) kan mengusulkan kenaikan 20%, kita nggak mungkin segitu kan, makanya paling tinggi 7,5%, keputusannya berapa kita tunggu saja," tutupnya.

Khalawi Abdul Hamid menerangkan, kenaikan harga rumah menunggu restu Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, kenaikan harga rumah berkaitan dengan subsidi yang diberikan. Dia berharap keputusan ini akan keluar bulan ini atau bulan depan.

"Kalau Menteri Keuangan setuju, nanti kan yang memutuskan Menteri Keuangan," kata dia kepada detikFinance, Senin (21/1/2019).

"(Kapan?) Saya nggak tahu, moga-moga secepatnya, moga-moga bulan ini keluar, moga-moga bulan depan, semoga saja," ujarnya.

Khalawi menuturkan, kenaikan harga rumah yang diusulkan ke Kemenkeu sekitar 3% hingga 7,5%. Kenaikan tersebut menimbang harga tanah serta material.

"Kan ada kenaikan harga material, kenaikan harga tanah, sehingga penyesuaian itu untuk 2019 aja. Untuk 5 tahunnya (ke depan) nanti kita bahas lagi untuk 2020-2024," ujarnya.


CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai kenaikan harga rumah subsidi masih wajar. Bahkan, seharusnya pemerintah sudah mulai memberikan patokan harga kenaikan rumah subsidi sejak tahun lalu.

"Di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) mengenai rumah subsidi kenaikan harganya itu kan adanya sampai tahun 2018, seharusnya dari tahun lalu sudah ada patokan untuk 2019. Jadi ini agak terlambat," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

"Jadi pengembang sekarang agak bingung, sudah masuk bulan pertama 2019 tapi harga belum juga dinaikkan," tambahnya.

Ali mengatakan, kenaikan harga rumah subsidi diperlukan karena melihat adanya inflasi. Menurutnya, nilai kenaikan harga rumah yang ideal untuk rumah subsidi ialah sebesar 5%.

"Artinya memang itu harus ada kenaikan, karena inflasi segala macam. Kalau saya berharap kenaikan masih 5%. Kalau pengembang maunya 10%" jelasnya.

Menurutnya, 5% merupakan angka ideal untuk masyarakat. Jika lebih dari itu, kata Ali, maka bisa mempengaruhi daya beli masyarakat. Sebab, cicilan kredit pasti jadi lebih mahal.

"5% itu sudah melihat dari sisi kemampuan masyarakat. Kalau 10% daya beli takutnya jadi agak berkurang," tuturnya.

Hide Ads