Jika Tak Dikebut, Sertifikat Tanah di RI Selesai 160 Tahun Lagi

Jika Tak Dikebut, Sertifikat Tanah di RI Selesai 160 Tahun Lagi

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 27 Jan 2019 10:40 WIB
Jika Tak Dikebut, Sertifikat Tanah di RI Selesai 160 Tahun Lagi
Foto: Erliana Riady/detikcom
Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini memberikan sertifikat hak atas tanah kepada warga Jakarta Pusat. Sebanyak 3.000 sertifikat yang diserahkan.

Jokowi mengatakan alasan utama pemerintah mempercepat pemberian sertifikat hak atas tanah karena sering mendengar keluhan mengenai sengketa tanah.

"Sudah terima ini semua? Bisa diangkat tinggi tinggi. Saya itu dulu saya hitung, 3.000 betul. Yang diterimakan 3.000 sekarang, tapi yang sudah diserahkan ke seluruh masyarakat 30.000," kata Jokowi usai menyerahkan sertifikat di Lapangan Bola Arcici, Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1/2019).

Dia mengungkapkan, program reforma agraria melalui sertifikat hak atas tanah menjadi solusi persoalan sengketa dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

"Oleh sebab itu kita patut bersyukur tanda bukti hukum hak atas tanah yang kita miliki yaitu sertifikat," kata Jokowi.

Hide Ads