Usut punya usut, ternyata yang menjadi permasalahan proyek ini adalah izin pertanahan. Hingga kini bangunan belum bisa didirikan di lokasi proyek, karena tanahnya belum memiliki izin mendirikan bangunan.
Namun, menurut pantauan detikFinance ternyata sudah ada pengerjaan proyek di lokasi tersebut. Memangnya bisa padahal izin masih masalah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Teknis Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Iwan Kurniawan menjelaskan, pengerjaan pondasi masih diperbolehkan meskipun belum memiliki IMB. Dengan catatan, tidak mendirikan konstruksi bangunan.
"Pembangunan paling pondasi aja kan, kalau pondasi kan di bumi saja alasnya saja kalau itu masih boleh. Tapi belum (boleh) buat bangunannya," ungkap Iwan kepada detikFinance, Selasa (12/2/2019).
Sebelumnya, Iwan menjelaskan IMB proyek TOD Tanjung Barat, masih belum bisa diterbitkan. Hal tersebut karena status tanahnya masih bermasalah.
"Jadi itu status tanahnya itu kan awalnya hak pakai ya, hak pakainya punya tanah kereta api, nah salah satunya kan harus ada HGB (Hak Guna Bangunan) untuk dapat IMB. Nah itu harus di HPL-kan (Hak Pengelolaan Lahan) dulu atas nama PT KAI," jelasnya. (dna/dna)