Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) memberikan penjelasan saat ditanya apakah skema pembiayaan perumahan yang baru diputuskan ini bisa digunakan oleh para ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri meskipun sudah memiliki rumah,
"Hanya mendapat sekali, dengan subsidi FLPP melalui itu, jadi itu yang kita putuskan," kata JK di rumah dinasnya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pemerintah Siapkan Subsidi Rumah PNS Cs |
Menteri PPN/Kelapa Bappenas Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa keputusan ini bisa dimanfaatkan bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan syarat tidak pernah menggunakan fasilitas skema FLPP, meskipun bukan rumah pertama.
Namun, jika para abdi negara yang sudah memiliki rumah dengan skema FLPP tidak bisa menggunakannya lagi untuk rumah selanjutnya.
"Hanya dapat sekali fasilitasnya, 1 kali per orang," kata Bambang.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan skema pembiayaan perumahaan ini sama seperti skema FLPP atau rumah subsidi yang sudah ada. Hanya saja akan direvisi mengenai batasan penghasilan menjadi Rp 8 juta per orang.
Basuki mengatakan, skema pembiayaan ini juga nantinya akan berlaku bagi masyarakat umum.
"Iya masuk, umum Rp 8 juta juga," kata Basuki.
Namun, apakah ketentuan skema pembiayaan baru ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk kepemilikan rumah kedua?
Berdasarkan Permen PUPR Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kemudahan dan atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, terdapat poin yang intinya bagi masyarakat umum skema FLPP diperbolehkan hanya untuk rumah kedua. Sementara itu, da pengecualian bagi ASN, TNI, dan Polri dengan catatan dipindah tugaskan ke daerah.
Namun, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan Heri Eko Purwanto mengatakan pihaknya akan membahas terlebih dahulu mengenai ketentuan untuk masyarakat umum.
"Tadi rapat memutuskan skema rumah ASN. Untuk masyarakat umum, detilnya akan dibahas di kemudian hari," kata Heri. (hek/dna)