"Ada (pungli) kasih tahu, sanksinya sesuai administrasi," kata Sofyan di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini mengklaim bahwa instansi yang dipimpinnya sudah tidak ada lagi pungli dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menceritakan, banyak pegawai BPN yang dipecat karena melakukan praktik pungli. Namun, hal itu terjadi di masa lalu.
"Kalau BPN kita ambil tindakan, bahkan banyak orang kita yang kita berhentikan, dulu, sekarang sudah tidak ada lagi," tegas dia.
Oleh karena itu, kata Sofyan, jika masyarakat dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terkena pungli, maka segera laporkan ke aparat penegak hukum.
"Kemudian itu diambil tindakan oleh aparat penegak hukum," kata Sofyan.
Perlu diketahui, dalam program pemberian sertifikat ini memang masyarakat tidak sepenuhnya gratis, karena ada beban yang telah diputuskan dalam SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017.
Dalam SKB 3 Menteri itu, beban yang diterima masyarakat dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, seperti kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Adapun, besarannya sekitar Rp 150.000-Rp 450.000 sesuai wilayah atau kategori yang tertuang dalam SKB 3 Menteri.