Benarkah Reforma Agraria Jokowi Cuma Bagi-bagi Sertifikat?

Benarkah Reforma Agraria Jokowi Cuma Bagi-bagi Sertifikat?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 04 Mar 2019 17:07 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Program reforma agraria yang digenjot Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut hanya bagi-bagi sertifikat lahan. Padahal, di dalam program tersebut juga ada redistribusi lahan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan reforma agraria merupakan satu program yang besar. Di dalam reforma agraria terdapat legalisasi aset 4,5 juta hektar dan redistribusi tanah 4,5 juta hektar.

"Reforma agraria adalah rumah besar. Jadi reforma agraria me-reform tantangan agraria termasuk legalisasi aset juga menjadi bagian dari reforma agraria," kata Himawan kepada detikFinance, Senin (4/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, reforma agraria 9 juta hektare meliputi dua kelompok besar, yaitu legalisasi aset 4,5 juta hektare yang terdiri dari legalisasi terhadap tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertifikat yaitu seluas 600.000 hektar dan legalisasi terhadap tanah-tanah yang sudah berada dalam penguasaan masyarakat, yaitu seluas 3,9 juta hektare.

Kemudian, redistribusi tanah 4,5 juta hektare yang meliputi redistribusi tanah terhadap HGU habis, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya seluas 400.000 hektare dan tanah-tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare.

"Dalam reforma agraria yang dibilang bahwa 9 juta, 4,5 kawasan hutan, 4,5 juta legalisasi aset. Legalisasi aset terus berjalan. Redistribusi 4,5 juta, 4 juta dari pelepasan kawasan hutan, 400.000 hektare tanah terlantar kita sudah jalankan sudah hampir habis. Udah semua dari itu hampir 400.000 lah 390.000an hektare," tutur Himawan.



Selanjutnya, mengenai pelepasan kawasan hutan dibutuhkan koordinasi dengan kementerian terkait.

"Kita perlu koordinasi dengan kementerian tertentu kalau masih kawasan hutan bukan kewenangan kita. Itu yang menurut saya yang sudah dilakukan serius," kata Himawan.

Selain itu, dari pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan kepada perusahaan juga disyaratkan 20% di antaranya harus dijadikan kebun masyarakat.

"Permohonan HGU isyaratkan 20% untuk masyarakat, untuk plasma kan gitu," tutur Himawan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga melakukan pengendalian pemanfaatan lahan HGU yang terlantar.

"Sekarang sedang lakukan pengendalian dan pengawasan HGU yang katakanlah ditelantarkan," tutur Himawan.

(ara/eds)

Hide Ads