Soal Kenaikan Harga Rumah Subsidi, PUPR: Bolanya di Kemenkeu

ADVERTISEMENT

Soal Kenaikan Harga Rumah Subsidi, PUPR: Bolanya di Kemenkeu

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 08 Mar 2019 16:56 WIB
Ilustrasi. Foto: Danang Sugianto
Jakarta - Harga rumah subsidi di tahun 2019 akan naik. Untuk kenaikan alias harga baru ini menunggu restu di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Heripoerwanto menerangkan, Kementerian PUPR telah mengajukan harga rumah subsidi 2019 ke Kemenkeu.

Dia bilang, harga rumah ini berkaitan dengan Kemenkeu karena berkait dengan pajak. Pajak yang dimaksud ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Tentang harga 2019, disampaikan itu bolanya Kementerian Keuangan sebetulnya yang ditunggu ketetapan pajak, bebas pajak. Tentang usulan harga sudah dikeluarkan, yang bebas pajak sampai seberapa. Tidak mungkin nanti kita mengeluarkan sepihak tapi kemudian pajaknya tidak mengikuti," ujarnya di Kementerian PUPR Jakarta, Jumat (8/3/2019).


Dia mengatakan, kendati belum ada harga baru, hal itu tidak masalah untuk pengembang. Sebab, harga rumah yang berlaku saat ini merupakan harga tahun 2018 di mana itu merupakan harga maksimal.

"Harga yang dikeluarkan sejak dulu sampai sekarang adalah harga maksimum, jadi kalau pengembangan memproduksi rumah dengan harga 2017-2018, nggak ada masalah," ujarnya.

Dia mengatakan, harga rumah subsidi 2019 ini paling lambat keluar April. Dirinya tak ingin berandai-andai jika belum ada keputusan harga sampai dengan April nanti.

"Tentu begini, intinya sudah ada surat yang dikeluarkan bahwa harga yang berlaku adalah harga maksimum 2018 kira-kira seperti itu. Kita tidak berandai andai kalau itu bisa terlaksana atau tidak," tutupnya.


Soal Kenaikan Harga Rumah Subsidi, PUPR: Bolanya di Kemenkeu
(fdl/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT