-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis aturan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sejumlah golongan, dari guru hingga mantan Presiden RI. Kebijakan ini dirilis usai heboh berita penghapusan pembebasan PBB untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.
Kebijakan perluasan gratis PBB ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Aturan ini memuat siapa saja yang mendapat gratis PBB, syarat, tata cara, dan ketentuan peralihan. Pergub ini ditetapkan dan diundangkan pada 24 April 2019. Berikut berita selengkapnya dirangkum
Seperti dikutip detikFinance, Kamis (25/4/2019), lahirnya Pergub 42 Tahun 2019 menimbang sebagai bentuk perhargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.
Pembebasan PBB ini tertulis di Bab II Pasal 2. Dalam pasal tersebut juga memuat pihak-pihak yang dapat memperoleh pembebasan pajak.
"Pembebasan seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak:" bunyi Pasal 2.
Kemudian dalam pasal itu dilanjutkan, wajib pajak yang bisa mendapatkannya ialah (a) orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya, (b) orang pribadi yang merupakan veteran dan perintis kemerdekaan, (c) orang pribadi penerima gelar pahlawan nasional, (d) orang pribadi penerima tanda kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia.
Lalu, (e) orang pribadi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur, (f) orang pribadi purnawirawan, dan/atau (g) orang pribadi pensiunan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pemberian pembebasan PBB ialah berdasarkan permohonan wajib pajak. Hal itu sebagaimana dijelaskan di Pasal 3 ayat 1. Permohonan pembebasan pajak dengan melampirkan sejumlah persyaratan seperti dimuat dalam Pasal 3 ayat 2 sebagai berikut:
a. fotokopi KTP pemohon dan KTP pemberi kuasa dikuasakan
b. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi
c. fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan
d. fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat berwenang
e. fotokopi keputusan sebagai purnawirawan
f. fotokopi keputusan sebagai pensiunan
g. fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia
h. fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.
Wajib pajak yang menerima pembebasan PBB ini dimuat dalam Pasal 2. Wajib pajak itu dengan urutan, (a) orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya, (b) orang pribadi yang merupakan veteran dan perintis kemerdekaan, (c) orang pribadi penerima gelar pahlawan nasional, (d) orang pribadi penerima tanda kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia.
Lalu, (e) orang pribadi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur, (f) orang pribadi purnawirawan, dan/atau (g) orang pribadi pensiunan.
Kembali ke permohonan pembebasan PBB, Pasal 3 ayat 3 menjelaskan, permohonan yang diajukan oleh guru dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan sebagaimana tercantum dalam format 7 atau 8 dan 9 yang dimuat dalam Pergub ini.
Di ayat 4, permohonan yang dimaksud pada ayat 1 hanya diajukan satu permohonan untuk satu objek pajak. Pasal 3 ayat 5 memuat penjelasan jika wajib pajak orang pribadi yang diberikan pembebasan PBB telah meninggal dunia. Permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya atau keluarganya dengan ketentuan:
a. sampai dengan garis keturunan 3 (tiga) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dan
b. sampai dengan garis keturunan 2 (dua) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima PBB-P2 sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a, huruf f, dan huruf g,
"dengan dilengkapi dengan fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," lanjut bunyi Pasal 3 ayat 5.
Jika persyaratan atas fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga tak dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan penetapan atau putusan pengadilan yang dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak penerima pembebasan.
"Dalam hal pengurusan pengajuan permohonan pembebasan PBB-P2 secara kolektif oleh pengurus LVRI, tetap diwajibkan adanya permohonan pembebasan PBB-P2 dari masing-masing wajib pajak orang pribadi," lanjut Pasal 3 ayat 7.
Format surat permohonan wajib pajak tercantum dalam Format 1 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Pergub ini.
Tata cara untuk mendapatkan pembebasan PBB ini diatur dalam Bab III yakni Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pembebasan PBB-P2. Bagian kesatu, memuat penelitian administrasi dan penelitian lapangan.
Lebih rinci, pada Pasal 4 ayat 1 dijelaskan, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan dan persyaratan dengan ketentuan, (a) mengembalikan permohonan kepada wajib pajak jika permohonan dan persyaratan tidak lengkap, (b) memproses pemberian pembebasan PBB-P2 jika permohonan dan persyaratan telah lengkap, dan (c) menolak permohonan pembebasan PBB-P2 dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat 2 menjelaskan, pengembalian permohonan dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian permohonan yang
disertai dengan tanda terima.
Lalu, wajib pajak yang dikembalikan permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan PBB-P2 dengan melengkapi seluruh kekurangan persyaratan permohonan.
"Bentuk formulir penelitian administrasi permohonan pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini," bunyi pasal 4 ayat 4.
Selanjutnya, dalam pasal 5 ayat 1 dijelaskan, UPPRD dapat melakukan penelitian di lapangan untuk menguji kebenaran atas keadaan wajib pajak dan objek pajak. Di ayat 2, hasil penelitian lapangan dibuatkan berita acara penelitian yang ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dan membuat laporan hasil penelitian.
"Format Berita Acara Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Format 3 dan Format 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Gubernur ini," bunyi pasal 5 ayat 3.
Pasal 6 Pergub ini menjelaskan, penelitian administrasi dan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya permohonan yang dinyatakan telah lengkap.
Bagian Kedua dari Bab III menjelaskan tentang keputusan pembebasan PBB. Pasal 7 ayat 1 diterangkan, Kepala UPPRD dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak diterimanya permohonan memberikan Keputusan Pembebasan PBB-P2.
"Format Keputusan Pemberian Pembebasan/Penolakan Pembebasan PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini," Pasal 7 ayat 2.
"Format Keputusan Pemberian Pembebasan PBB-P2 secara kolektif sebagaimana tercantum dalam Format 6 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini," bunyi ayat 3.
Lalu, Pasal 8 ayat 1 menjelaskan, Keputusan Pembebasan PBB-P2 disampaikan kepada wajib pajak atau kuasanya oleh Kepala UPPRD. Di ayat 2, penyampaian Keputusan Pembebasan PBB-P2 disertai dengan tanda terima.
Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini memuat ketentuan peralihan pada Pasal 9. Ayat 1 pasal tersebut menyatakan pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka wajib pajak yang telah menerima keputusan pembebasan PBB sebagian di aturan sebelumnya dan belum bayar, dibatalkan. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan PBB lagi berdasarkan Pergub baru.
Berlanjut ke ayat 2, wajib pajak yang telah menerima keputusan pembebasan di aturan sebelumnya dan telah dibayar, tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pembayaran PBB.
Dalam ketentuan penutup, saat Pergub ini berlaku maka Pergub Nomor 84 Tahun 2013 dan Pergub Nomor 262 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," bunyi Pasal 11.
Pergub ini ditetapkan pada 24 April 2019 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan diundangkan pada tanggal yang sama.