Ketua umum APINDO Hariyadi Sukamdani menjelaskan dibutuhkan payung hukum untuk pemindahan ini. Hal ini dilakukan agar jika terjadi pergantian pemimpin negara dan proses pemindahan ibu kota belum selesai, maka bisa tetap dilanjutkan.
"Ibu kota dipindahkan itu idenya bagus, agar daerah baru bisa tumbuh. Tapi pemindahannya kan butuh waktu yang panjang, karena memerlukan persiapan tata ruang, dana, hingga persiapan daerah. Tak mungkin selesai dalam waktu cepat," imbuh Hariyadi di Gedung BI, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan butuh waktu lima sampai 10 tahun untuk menyelesaikan seluruh proses pemindahan ibu kota.
"Targetnya 5-10 tahun, dan kita ingin agar beban Jakarta bisa dikurangi dengan memindahkan pusat pemerintahan di ibu kota baru," kata Bambang.
Bambang mengungkapkan, proses pemindahan ibu kota pun baru sampai tahap keputusan bangun di luar Pulau Jawa. Selanjutnya dibutuhkan proses keputusan politik menentukan kapan mulai direncanakan hingga sampai implementasi.
"Paling 2020 (mulai), kita siapkan dua opsi. Karena ini harus mulai merencanakan kotanya, desain, lalu implementasi," ujar dia.
Menurut Bambang, jika diselesaikan dalam waktu lima tahun, maka konsekuensi biaya pun menjadi lebih besar. Karena, harus mengejar percepatan pembangunan kota baru itu sendiri.