"Targetnya 5-10 tahun, dan kita ingin agar beban Jakarta bisa dikurangi dengan memindahkan pusat pemerintahan di ibu kota baru," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Bambang Brodjonegoro di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Lalu, apa saja tahapannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan ada skema-skema dari bapak Presiden. Agar keputusan ini bisa segera dimulai dan langkah-langkahnya bisa dieksekusi," kata Erani dalam diskusi Perspektif Indonesia di Gado-gado Boplo, Jakarta, Sabtu (4/5/2019).
Pertama, pemerintah akan menyusun rencana jangka panjang pemindahan ibu kota. Dengan ini, nantinya juga akan ada payung hukum yang dihasilkan.
"Dokumen teknokratis itu diselesaikan," katanya.
Selanjutnya, pemerintah akan melakukan diseminasi kepada publik agar memperoleh pertimbangan yang komprehensif dan inklusif dari berbagai pihak.
"Ini membutuhkan konsensus, bukan hanya harapan presiden tapi harus punya persetujuan dari DPR, dari pemangku kepentingan yang lebih luas, itu dibutuhkan sekali agar jangka panjang bisa terlaksana," kata Erani.
Setelah itu, pemerintah akan merancang undang-undang pemindahan ibu kota ini. Rancangan ini akan dibicarakan dengan parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.
Apabila ketiga langkah tersebut telah dilakukan, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah implementasi.
Baca juga: Apa Saja yang Akan Ada di Ibu Kota Baru RI? |