Kapan Rumah DP Rp 0 Bisa Ditempati?

Kapan Rumah DP Rp 0 Bisa Ditempati?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 04 Jul 2019 17:26 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Rumah down payment (DP) Rp 0 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur sudah hampir rampung. Tak tampak pekerjaan berat pada hunian vertikal tersebut, hanya tinggal dirapikan.

Lantas, kapan rumah itu bisa ditempati?

Kepala UPT Rumah Dp Rp 0, Dzikran Kurniawan mengatakan, rumah Dp Rp 0 bisa ditempati jika sudah benar-benar rampung. Syarat rumah rampung ialah jika benar-benar layak untuk dihuni. Tanda layak dihuni ialah apabila telah memperoleh sertifikat layak fungsi (SLF).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjutnya, akad kredit bisa dilakukan setelah rumah benar-benar jadi. Rumah ini sendiri ditargetkan rampung pada Agustus 2019 mendatang.

Dia berharap, rumah bisa segera ditempati jika proses akad sudah berlangsung.


"Kita tarik mundur aja, pokoknya jaminan itu rumah jadi, SLF (sertifikat layak fungsi) ada, kita akad di sana. Targetnya sih Agustus. Mereka sudah akad. Kalau sudah akad justru kita mensyaratkan segera dihuni. Artinya kalau sudah akad kredit tidak boleh dikosongkan rumah itu," katanya kepada detikFinance di kantornya Senin (1/7/2019).

Dia mengatakan, rumah DP Rp 0 saat ini progresnya 87%. Menurut, proses administasi rumah bisa rampung Agustus.

"Ya sekarang kan posisinya 87% selesai, mungkin Agustus kekejar selesai fisik. Harapan kita surat administrasi selesai Agustus. Karena Pergub-nya akad dilakukan kalau rumah sudah ada SLF- nya," ujarnya.


Lebih lanjut, dia menerangkan, proses kredit akan dimulai pekan depan. Perjanjian kreditnya diharapkan bisa berjalan dengan cepat dan segera menuju proses akad.

Dia bilang, proses akad mesti cepat karena perjanjian kredit memiliki masa kadaluarsa.

"Persetujuan kredit itu umurnya nggak lama, 1 bulan, normal ya, setelah kredit disetujui harus segera diakadkan. Sebab, kalau nggak diulang lagi prosesnya. Di cek lagi BI checking, jangan-jangan berhenti kerja, jangan-jangan sudah meninggal, jangan-jangan nambah lagi kreditnya," ujarnya.

"Makanya kalau kita tarik, akhir Agustus, satu bulan, awal Agustus di sini sudah keluar selambat-selambatnya perjanjian kredit Agustus atau akhir Juli sudah kita keluarkan, kreditnya sehingga siap akad," tambahnya.



Kembali disinggung soal kapan bisa ditempati, dia hanya mengatakan, setelah proses akad.

"Setelah akad dulu baru ditempati, akad serah terima kunci. Kalau sudah terima kunci sudah bisa menempati. Justru nggak boleh lama-lama," terangnya.


(zlf/zlf)

Hide Ads