Demikian disampaikan Kepala UPT Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera, Dzikran Kurniawan kepada detikFinance, Sabtu (27/7/2019).
"Proses pengajuan permohonan kredit bagi yang lulus verifikasi, nah itu tentu saja setelah lolos verifikasi pengajuan kredit akan dianalisis bank," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat-syaratnya di bank, kalau kita ngisi form. Kalau perbankan biasa, unit harga berapa, KPR-nya berapa tahun, semua proses perbankan sama KPR lainnya," ujarnya.
Proses kredit dilakukan di rumah dengan nama Samawa tersebut. Samawa sendiri berlokasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Di lokasi Pondok Kelapa itu, biar gampang jadi satu, tambahnya.
Dia mengatakan, Bank DKI yang akan memproses kredit. Layanan dibuka setiap hari mulai Sabtu (27/7/2019) hingga Minggu (4/8/2019). Layanan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
"10 hari ke depan, hari Minggu nanti," ujarnya.
(dna/dna)