Mengutip laman samawa.jakarta.go.id ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan permohonan kredit, yaitu:
1. Fotocopy KTP pemohon dan suami/istri (bila menikah).
2. Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat dalam hal calon debitur tidak bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP. *
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4. Fotocopy surat nikah/cerai dan perjanjian perkawinan (jika ada).
5. Pas foto pemohon dan suami/istri sebanyak 1 lembar masing-masing 3x4 cm. Keterangan nama diberikan di belakang foto.
6. Fotocopy surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan.*
7. Bagi debitur penghasilan tetap (PT):
- Fotocopy surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap dan terakhir atau surat keterangan bekerja (asli) dan jabatan terakhir (bagi pegawai tetap).
- Surat keterangan bekerja (asli) dari instansi bekerja (bagi tenaga kontrak/ honorer/ buruh/ outsourching).
- Surat pernyataan penghasilan (asli) yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja.
- Slip gaji (asli) atau dokumen sejenisnya sesuai ketentuan instansi bekerja.
8. Bagi debitur Penghasilan Tidak Tetap (PTT):
- Fotocopy surat keterangan domisili usaha dari kelurahan (khusus wiraswasta).
- Fotocopy surat izin praktik/profesi (khusus profesional).
- Surat pernyataan penghasilan (asli) yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh kepala desa/lurah setempat.
9. Fotocopy NPWP Pribadi
10. Fotocopy SPT PPh 21 terakhir (dikecualikan untuk penghasilan di bawah PTKP/Penghasilan Tidak Kena Pajak).*
*penghasilan di bawah Rp 50 juta/tahun
11. Fotocopy tabungan/rekening koran pemohon dan suami/istri (jika join income) minimal 3 bulan terakhir (bila ada)
* jika dokumen belum tersedia, harap dilengkapi segera setelah kegiatan pengajuan permohonan KPR untuk mempermudah dan mempercepat proses analisa KPR