"Ya tak lama sampai nanti dia (980 ribu Ha) dikasih sertifikat, kalau ATR/BPN bilang masih perlu waktu 3-6 bulanan sampai mensertifikasinya," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Namun, Darmin menegaskan, pemerintah daerah masih perlu menetapkan penerima lahan tersebut sehingga nantinya dapat digunakan sebagai fasilitas umum maupun lahan usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan saat ini proses pelepasan lahan hutan tersebut belum sampai pada sertifikasi lahan. Ia pun mengatakan, proses tersebut masih memerlukan beberapa prosedur dan belum disebutkan kapan rampung.
"Belum jadi sertifikat dong, kan baru mau dilepas dari hutan. Ya ada prosedurnya kalau mau jadi sertifikat. Yang penting kan dia (978 ribu Ha lahan hutan) sudah dilepas dari hutan dan bisa ditegaskan bahwa itu tanah untuk masyarakat. Jadi masyarakat yang ada di situ sudah tahu bahwa dia tak ada masalah lagi dengan hutan. Itu saya kira yang paling penting," jelas Siti usai usai menghadiri rakor monitoring kemajuan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan, legalisasi, dan lahan transmigrasi di kantor Darmin.
(ara/ara)