Perjakbi & Kemenko Perekonomian Dorong Kemudahan Berusaha

Perjakbi & Kemenko Perekonomian Dorong Kemudahan Berusaha

Alfi Kholisdinuka - detikFinance
Kamis, 08 Agu 2019 19:30 WIB
Foto: Perjakbi
Jakarta - Asisten Deputi Pengembangan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Ichsan Zulkarnaen, mengatakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI akan terus mendorong dan mengimplementasikan arahan dari Presiden Republik Indonesia untuk memangkas birokrasi usaha agar menjadi lebih efisien, efektif, terukur, dan cepat.

Menurutnya, reformasi tentang penatakelolaan pengurusan perizinan usaha yang lebih simpel menjadi fokus dari Kemenko Perekonomian. Sebagai contoh, penghapusan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) yang dianggap bukan menjadi instrumental izin usaha dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang saat ini diganti menjadi NIB (Nomor Induk Berusaha), serta beberapa izin yang lainnya.

"Kemenko juga mendorong Perjakbi untuk lebih teliti dan berpandangan jauh ke depan dalam penyusunan draft regulasi virtual office yang saat ini sedang dirumuskan oleh Kementerian Perdagangan agar tidak menjadi semacam pengekangan di kemudian hari. Tujuan Kemenko Perekonomian adalah menjadikan dunia usaha bisa berkembang dan aturan pemerintah terlalu membatasi hal tersebut," ujar Ichsan dalam keterangan tertulis, Kamis, (8/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami juga menyambut baik hal-hal ke depan yang menjadi fokus kita adalah bisa terus berkolaborasi dengan Kemenko untuk terus mendorong dan juga menjadi mitra pemerintah untuk melahirkan aturan main yang lebih efektif dan efisien di sektor usaha terutama industri kreatif," ujar Ketua Umum Perjakbi, Anggawira.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perjakbi M Hadi Nainggolan mengatakan pihaknya berharap Kemenko bisa menjadi salah satu jembatan yang bisa lebih mengintesifkan hubungan Perjakbi dengan kementerian dan kelembagaan lainnya untuk menjadi mitra strategis pemerintah menyangkut pengembangan dunia usaha khususnya seputar virtual office.

"Kami percaya Kemenko punya otoritas untuk bisa mengkoordinasikan kementerian dan lembaga terkait untuk menjadi partner Perjakbi seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Ekonomi Kreatif, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta pemerintah daerah seperti DKI Jakarta," tuturnya.


"Di mana kementerian dan kelembagaan tersebut memiliki korelasi langsung dengan bisnis virtual office. Sehingga kami butuh dukungan dari Kemenko Perekonomian," tambahnya.

Untuk diiketahui, Perjakbi Talk 4.0 berlangsung di salah satu kantor Unionspace Fintechspace di Satrio Tower, Jakarta Selatan. Kegiatan ini berjalan lancar dan kondusif. Kegiatan ini dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan puluhan pelaku usaha virtual office di Jakarta dan beberapa kota lainnya seperti Bogor, Bandung, Surabaya serta Denpasar.


(mul/mpr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads