Perjakbi: Virtual Office, Kantor Zaman Now dan Masa Depan

Perjakbi: Virtual Office, Kantor Zaman Now dan Masa Depan

Raras Prawitaningrum - detikFinance
Senin, 12 Agu 2019 18:00 WIB
Sekretaris Jenderal Perjakbi dan founder Graha Inspirasi, M Hadi Nainggolan (Dok. Perjakbi)
Jakarta - Virtual office sudah menjadi istilah yang akrab di telinga. Bahkan saat ini, virtual office menjadi tren kekinian yang dipilih sebagai alternatif kantor. Para pelaku usaha yang biasanya mengedepankan efisiensi dan efektivitas akan memilih kantor virtual office. Mobilitas yang tinggi dan dapat berkantor di manapun namun tetap memiliki kantor representatif adalah alasan para pengusaha memilih virtual office.

Selain itu, perekonomian yang saat ini sedang melambat membuat para pengusaha lainnya juga beralih menggunakan virtual office. Tak heran jika angka pengguna virtual office meningkat tajam beberapa tahun belakangan ini.

Adapun alasan utama para pelaku usaha memilih virtual office ada lima poin. Pertama, secara fungsional virtual office memiliki kegunaan dan layanan sama seperti kantor pada umumnya atau space office. Penyewa akan tetap memiliki hak untuk menggunakan ruang kerja bersama dengan jadwal tertentu, menggunaan ruang meeting atau pertemuan dan lobi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, fungsi korespodensi atau surat menyurat sudah ditangani oleh staf yang disediakan oleh provider virtual office. Ketiga, call forwarding yang bisa menyambungkan telepon yang masuk kepada para pengguna virtual office yang dituju.

Keempat, adanya kantor representatif yang bisa menjadi kantor resmi dan domisili usaha yang sah para pengguna walaupun pengguna tidak ada di kantor sehingga pengguna bisa lebih fleksibel melakukan aktivitasnya. Kelima, merupakan revolusi untuk melakukan efisiensi bujet dibandingkan harus sewa gedung atau ruang kantor sendiri yang biayanya jauh lebih besar. Ini adalah solusi terbaik untuk pengeluaran 'sewa kantor', terlebih saat ekonomi sedang melambat seperti saat ini.


"Tren virtual office sudah mulai marak di tahun 2000an. Permintaan virtual office terus meningkat, bahkan di tahun 2018 mengalami kenaikkan yang signifikan yaitu mencapai hingga 200 ribuan penyewa virtual office," ujar Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi), M Hadi Nainggolan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2019).

Oleh karena tingginya permintaan virtual office, saat ini bisnis virtual office menjadi semakin menjanjikan. Bagaimana tidak, peluang pasar untuk virtual office mencapai angka 1-2 juta pengguna. Hal ini sudah disampaikan oleh Perjakbi sebagai perhimpunan pengusaha yang bergerak di bidang virtual office dan kantor bersama di beberapa kesempatan.

Menurut Perjakbi, proyeksi virtual office ke depannya akan menjadi kantor masa kini dan masa depan. Karena saat ini efektivitas, efisiensi, dan simpel adalah hal yang diutamakan. Sedangkan virtual office memenuhi semua hal tersebut. Maka tak heran, virtual office akan memiliki pengguna lebih banyak lagi dalam beberapa tahun ke depan. Tentunya ini juga akan menjadi bisnis yang menjanjikan kepada para pelaku usaha di bidang virtual office. Ini juga menjadi peluang untuk para pemilik gedung agar bisa meningkatkan nilai propertinya dengan diversifikasi ke virtual office.

"Hal-hal tersebut yang membuat tren virtual office semakin meluas. Sehingga tak heran, banyak pelaku usaha yang mulai beralih ke dalam bisnis ini. Karena proyeksi bisnis akan terus berkembang dalam beberapa tahun ke depan," ujar Founder Graha Inspirasi ini.

Kepada sesama pelaku usaha virtual office, kini adalah waktu yang tepat untuk berkolaborasi untuk lebih memajukan sektor bisnis ini. Perjakbi juga membuka peluang bagi para pelaku usaha virtual office yang baru untuk bergabung. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari kanibalisasi antaranggota dalam hal perang harga dan lainnya.


Kepada para pengguna virtual office, Perjakbi mengimbau untuk memperhatikan beberapa hal dari provider virtual office. Pilihlah provider yang kredibel dan terpercaya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menentukan provider virtual office yang kredibel.

Pertama, cek status dari provider tersebut apakah sudah berpengalaman atau belum. Kedua, teknologi yang dimiliki oleh provider tesebut. Ketiga, cek keanggotaan provider tesebut di Perjakbi. Dalam Perjakbi sudah diatur agar tidak merugikan para pengguna di kemudian hari.

"Saat ini, Perjakbi sudah membuat aturan keanggotaan yang sudah menjadi kode etik untuk para penyedia jasa kantor bersama di Indonesia. Ada beberapa hal yang telah diatur oleh Perjakbi, termasuk beberapa jenis usaha yang tidak boleh menggunakan virtual office. Yang pertama adalah usaha yang berhubungan dengan perhimpunan dana masyarakat. Kedua, penyedia jasa perjalanan keagamaan. Ketiga, jasa konstruksi. Keempat, usaha di bidang multi level marketing," jelas Hadi.

"Perjakbi juga mengajak pemerintah untuk tetap menjadi mitra strategis, terus bersama-sama memajukan usaha dalam sektor ini. Mengingat bisnis ini semakin besar dan memiliki pengguna yang semakin banyak, membuka lapangan pekerjaan serta menjadi sumber pendapatan pajak baru. Sehingga perlu aturan yang dapat menjadi payung hukum yang dapat melindungi semua pihak," pungkas Hadi.


(idr/idr)

Hide Ads