Mengutip Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025, dijelaskan pada awal kemerdekaan dan masa peralihan kekuasaan, kondisi politik Indonesia tidak stabil. Oleh sebab itu pada 4 Januari 1946 hingga 27 Desember 1949, Yogyakarta ditunjuk menjadi ibu kota Negara.
Yogyakarta dipilih dengan alasan relatif aman dan secara de facto maupun de jure diakui oleh internasional. Namun dalam kurun waktu 1946-1949 tersebut ibu kota kembali dipindah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tok! Ibu Kota Baru RI di Kaltim |
Dikutip dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada 1948 Belanda melancarkan Agresi Militer ke II dengan mengumumkan tidak adanya lagi Negara Indonesia. Hal ini memaksa Indonesia harus mencari ibu kota baru.
Pada 19 Desember, Presiden Sukarno memberikan mandat penuh kepada Mr. Syafrudin Prawinegara untuk menjalankan pemerintahan dengan membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi, Sumatera Barat, guna menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia.
Baru pada 28 Agustus 1961 ibu kota negara kembali lagi ke Jakarta. Itu ditandai dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1961 Tanggal 28 Agustus 1961. Aturan ini berisi tentang Penetapan Presiden tentang Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya.
Kini, atas pertimbangan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan, pemerintah memutuskan ibu kota pindah ke Kalimantan. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil. Ibu Kota akan dipindah ke Kalimantan Timur (Kaltim).
"Iya, Kaltim benar, tapi belum tahu lokasi spesifiknya di mana yang belum," katanya.
Dia bilang lahan seluas 3 ribu hektar telah disiapkan untuk pembangunan tahap pertama. Sementara luas keseluruhan 200-300 ribu Ha.
"Sehingga bisa bikin kota taman kota indah banyak tamannya orang bisa hidup sehat udara bersih. Kita harapkan jadi kota menarik buat dihidupi," kata Sofyan.
(toy/hns)