Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, aturan tersebut nantinya tertuang dalam Pergub mengenai penataan kawasan hukum non komersial.
"Pertama kita menyiapkan atau membuat payung hukum sementara, yang namanya membuat sebuah Pergub penataan kawasan hukum non komersial namanya," kata Isran di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah untuk mengantisipasi rencana-rencana orang yang mau berspekulan lahan dan tanah," sambungnya.
Dengan aturan tersebut, Menurut Isran, lahan-lahan yang berada di sekitar ibu kota negara tidak bisa diperjualbelikan atau dimanfaatkan para spekulan.
"Ya itu nanti akan klaim kawasan itu untuk menjadi kawasan khusus non komersial. Jadi nggak bisa dijual belikan," ungkap dia.
(hek/zlf)