Pembangunan Ibu Kota Baru Bisa Molor Jika DPR Tak Setujui UU

Pembangunan Ibu Kota Baru Bisa Molor Jika DPR Tak Setujui UU

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 28 Agu 2019 16:50 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur bisa saja molor jika DPR tak merestui undang-undang (UU) sebagai landasan hukum. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah berkirim surat ke DPR terkait rencana pemindahan ibu kota.

"Jadi harus ada UU-nya semua. Maka pak presiden kemarin membuat konferensi pers, setelah mengirim surat kepada DPR, setelah itu baru kajian kajian membuat undang-undang," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Meski demikian, Basuki tak bisa menunggu desain ibu kota baru setelah UU terbit. Desain ibu kota baru dilakukan sambil menunggu landasan hukum dari DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu semua pasti dilalui. Tapi kan saya tidak bisa menunggu setelah beres semua baru desain," katanya.



Bahkan jika UU soal ibu kota baru tak kunjung dirilis tahun depan, pembangunan yang sudah direncanakan bisa saja molor.

"Oh iya. kita ikutin itu aturannya. Ini untuk masa depan, 50-100 tahun jangan grusa-grusu dulu," tuturnya.

Basuki mengatakan alokasi anggaran awal untuk ibu kota baru sebesar RP 865 miliar. Dana tersebut dari pos Kementerian PUPR untuk pembangunan jalan dan jembatan, sumber daya air (SDA), dan permukiman.

"Itu kira-kira Rp 865 miliar," ujarnya.




(ara/eds)

Hide Ads