Kenapa? Karena mulai 2 Desember 2019 nanti DP rumah boleh hanya 15% dari harga jual rumah. Bank Indonesia (BI) melonggarkan loan to value (LTV) untuk kredit pembiayaan properti menjadi sebesar 5% dari sebelumnya 20%.
"Ketentuan ini berlaku 2 Desember 2019," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi misalnya Anda mau beli rumah seharga Rp 500 juta, kalau sekarang ini harus bayar uang muka minimal Rp 100 juta.
Nah, setelah adanya relaksasi aturan ini maka uang muka untuk rumah seharga Rp 500 juta cukup Rp 75 juta saja.
(ang/ara)