DP Kredit Rumah Ramah Lingkungan Bisa Cuma 10%

DP Kredit Rumah Ramah Lingkungan Bisa Cuma 10%

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 20 Sep 2019 12:18 WIB
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Pelonggaran ini termasuk untuk rumah yang ramah lingkungan.

Direktur Eksekutif Kebijakan Makroprudensial Juda Agung menjelaskan BI juga melonggarkan uang muka untuk KPR rumah yang ramah lingkungan.

"Kita relaksasi LTV untuk rumah yang berkonsep green housing. Kita memberi insentif tambahan kelonggaran keringanan," kata Juda dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


LTV untuk Kredit Properti dan FTV untuk Pembiayaan Properti pada properti yang berwawasan lingkungan diberikan insentif keringanan LTV/FTV sebesar 10% (sepuluh persen) dari ketentuan yang berlaku saat ini. Dalam aturan saat ini, BI menetapkan DP KPR secara umum di kisaran 15%.

Dia menjelaskan untuk insentif ini memang BI tidak memberikan kriteria tertentu namun harus sesuai standar yang ada. Misalnya sesuai dengan greenship yang dikeluaran oleh Green Building Council. Atau pengembang yang sudah memiliki sertifikasi bangunan hijau.

Juda mengatakan, untuk area pemukiman atau bangunan yang memiliki sertifikasi kawasan hijau, maka setiap unit bangunan di kawasan tersebut dianggap telah memenuhi kriteria properti berwawasan lingkungan.

Kemudian pemukiman atau bangunan belum memiliki sertifikasi kawasan hijau maka penilaian dilakukan per unit bangunan dengan ketentuan yang ditetapkan.

"Penilaian pemenuhan kriteria bangunan hijau untuk bangunan dengan luas

Kemudian penilaian pemenuhan kriteria properti berwawasan lingkungan untuk bangunan dengan luas β‰₯ 2.500m2 harus dilakukan melalui sertifikasi bangunan hijau oleh lembaga yang diakui.

Khusus untuk bangunan baru dalam suatu kawasan yang dibangun oleh satu atau gabungan pengembang, penilaian pemenuhan kriteria properti berwawasan lingkungan harus dilakukan melalui sertifikasi bangunan hijau oleh lembaga yang diakui dan sertifikasi harus diajukan oleh pengembang tanpa memperhatikan luas bangunan sebagaimana poin a dan b.


DP Kredit Rumah Ramah Lingkungan Bisa Cuma 10%



(kil/dna)

Hide Ads