Pihak Tanoto saat ini tengah menunggu tindak lanjut pemerintah. Pihaknya percaya, pemerintah akan memberikan solusi terbaik.
Menurut Ketua Dewan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin, Tanoto bisa mendapatkan kompensasi berupa lahan dan kerugian tanaman yang di atasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan menjelaskan, HTI diatur oleh UU Nomor 42 Tahun 1999 mengenai kehutanan. Dari aturan itu, jika lahan konsesi masih berproduksi dan di tengah jalan harus diambil Pemerintah demi program prioritas.
"Jika konsesinya masih dalam jangka waktu dan dalam keadaan produktif maka kompensasinya bisa berupa luasan lahan HTI seluas yang diambil dan kerugian atas tanaman di atasnya (tanam tumbuh) bukan atas tanahnya," jelas dia.
Iwan menjelaskan, mekanisme HTI berbeda dengan lahan yang dijadikan hak guna usaha (HGU). Hapusnya hak atas tanah tersebut harus karena lahannya musnah, diterlantarkan, habis jangka waktunya, lalu untuk kepentingan umum.
"Jika negara/Pemerintah yang akan pakai untuk kepentingannya tentu harus memberikan kompensasi, perhitungannya tanah dan tanaman," ungkap dia.
(hek/eds)