Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda, Apa Kata Pengusaha?

Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda, Apa Kata Pengusaha?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 25 Sep 2019 13:48 WIB
Ilustrasi. Foto: Cadhia Lidyana
Jakarta - Pengesahan RUU Pertanahan ditunda. Nantinya undang-undang ini akan ditinjau kembali di masa sidang DPR berikutnya.

Lantas apa kata pengusaha properti soal penundaan ini?

Ketua Umum Asosiasi Real Estat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa berbicara banyak, karena soal penundaan itu ranahnya pemerintah. Namun, menurutnya kalau RUU Pertanahan cepat disahkan maka kinerja properti bisa lebih baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penundaan ya balik lagi ranahnya pemerintah sama DPR, dengan ditunda ya kita doing bussines sama aja kayak sekarang. Cuma ya kalau disahkan, ya bisa dibilang lebih baik lagi pekerjaan kita," kata pria yang akrab dipanggil Eman ini, di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).


Pasalnya, Eman menilai pengusaha properti menyambut baik soal RUU Pertanahan. Meski ditunda, pengusaha menuturkan permintaan mereka sudah diakomodir dalam RUU tersebut.

"Pada dasarnya kita udah nggak masalah, sudah ke-cover semuanya (permintaan) ya. Sebenarnya kita nggak ajukan apa-apa, semua sudah ke-cover kepentingan kita," ujar Eman.

Eman menuturkan salah satu yang disoroti pengusaha properti adalah kelonggaran kepemilikan properti untuk orang asing. Menurutnya, kelonggaran itu sudah diatur dalam RUU.

"Misalnya, properti untuk orang asing itu udah ada tertera di situ sesuai keinginan kita, dia dilonggarkan buat warga negara asing dan masa HGB-nya," kata Eman.




(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads