Sebagai contoh, adalah kerusakan gedung milik negara yang dirusak ketika terjadi kerusuhan di Jayapura di Papua dan Gedung DPR RI di Jakarta.
"Iya karena risiko itu bagi perusahaan asuransi itu sekali lagi bisa risiko karena natural risk maupun karena itu tadi riot (kerusuhan) dan sebagainya," kata Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tidak diasuransikan akan merepotkan pemerintah untuk mengalokasikan biaya perbaikan atau pembangunan kembali gedung yang hancur.
"Musibah itu bisa karena alam bisa karena ulah manusia, nah riot (kerusuhan) itu istilahnya. Kalau kejadian itu ya kita tunggu tahun anggaran lagi atau mencoba melakukan penghematan dari tahun anggaran yang sekarang kan. Jadi perlu waktu," jelasnya.
Lain cerita jika gedung milik negara sudah diasuransikan sebelumnya. Maka ketika itu dirusak atau hancur karena bencana alam bisa segera dibangun kembali.
Menurutnya, gedung-gedung pemerintahan ketika rusak memang harus sesegera mungkin untuk diperbaiki. Pasalnya fasilitas tersebut digunakan untuk keperluan pelayanan publik. Jika tak segera diperbaiki maka pelayanan publik akan terganggu.
"Jadi kita ingin segera merestorasi kembali, membangun ini, dari mana? ya dari asuransi. Kalau kita punya asuransi, ada musibah, mudah-mudahan nggak terjadi, ya kita akan bisa merestorasi gedung ini sehingga bisa segera untuk pelayanan publik," jelasnya.
Terkait kerusakan barang milik negara akibat kerusuhan di sejumlah daerah pada kemarin, Selasa 24 September 2019, Isa mengatakan belum mengetahui nilai kerugiannya. Menurutnya perlu ditanyakan terlebih dahulu ke masing-masing satuan kerja (satker).
"Saya harus tanya ke masing-masing satker itu ya," tambahnya.
(toy/dna)