Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra menjelaskan pihaknya perlu berbicara dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan bijak atau tidak jika itu dilakukan.
"Apakah akan di-publish atau tidak, ini masih terus dalam pertimbangan karena ini rasanya kementerian pun butuh diskusi dengan top level seperti Presiden," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalahnya kan kita perlu bijak juga karena ini private property. Perlindungan pada hak individual atas properti kita juga harus hitung supaya tidak gegabah. Yang jelas pemerintah tidak akan sembarangan mau publish-publish," ujarnya.
Tapi tidak tertutup kemungkinan bahwa data HGU bisa disampaikan ke publik. Tapi dengan mekanisme tertentu. Misalnya dengan datang langsung ke Kementerian ATR, bukan dipublikasikan secara bebas.
"(Misalnya) kalau mau tanya bisa tapi mungkin tidak lihatnya di website, mungkin datang ke sini ngecek mungkin bisa dan memang ada kepentingan yang jelas," tambahnya.
Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta kepada pemerintah untuk membuka data kepemilikan tanah negara dengan skema Hak Guna Usaha (HGU) dibuka ke publik. Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui siapa saja pemilik lahan HGU tersebut.
"Informasi penguasaan lahan konsesi, HGU, izin usaha pemanfaatan hasil hutan itu harus bisa diakses oleh masyarakat ketika mereka memerlukannya," kata Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).
Baca juga: Sedih, 32 Danau Hilang Buat Dibangun Rumah |
(toy/eds)