Data Pemilik Lahan HGU Diusul Dibuka ke Publik, BPN Lapor Presiden

Data Pemilik Lahan HGU Diusul Dibuka ke Publik, BPN Lapor Presiden

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 07 Nov 2019 13:49 WIB
Foto: Screenshoot 20detik
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengkaji usulan agar data pemilik lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dibuka ke publik. Tapi pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah hal itu akan diimplementasikan.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra menjelaskan pihaknya perlu berbicara dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan bijak atau tidak jika itu dilakukan.

"Apakah akan di-publish atau tidak, ini masih terus dalam pertimbangan karena ini rasanya kementerian pun butuh diskusi dengan top level seperti Presiden," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan bahwa apa yang bisa dipublikasikan ke masyarakat pasti akan dibuka. Bahkan secara teknis dia menilai bisa saja satu bidang tanah dicek siapa pemilik sahnya.

"Masalahnya kan kita perlu bijak juga karena ini private property. Perlindungan pada hak individual atas properti kita juga harus hitung supaya tidak gegabah. Yang jelas pemerintah tidak akan sembarangan mau publish-publish," ujarnya.



Tapi tidak tertutup kemungkinan bahwa data HGU bisa disampaikan ke publik. Tapi dengan mekanisme tertentu. Misalnya dengan datang langsung ke Kementerian ATR, bukan dipublikasikan secara bebas.

"(Misalnya) kalau mau tanya bisa tapi mungkin tidak lihatnya di website, mungkin datang ke sini ngecek mungkin bisa dan memang ada kepentingan yang jelas," tambahnya.

Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta kepada pemerintah untuk membuka data kepemilikan tanah negara dengan skema Hak Guna Usaha (HGU) dibuka ke publik. Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui siapa saja pemilik lahan HGU tersebut.

"Informasi penguasaan lahan konsesi, HGU, izin usaha pemanfaatan hasil hutan itu harus bisa diakses oleh masyarakat ketika mereka memerlukannya," kata Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).




(toy/eds)

Hide Ads