Dia pun mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk memuluskan kebijakan tersebut.
"Tapi paling sedikit masyarakat harus tahu, selama ini yang bikin hambatan luar biasa bagi pencipta lapangan, merepotkan masyarakat. Jadi idenya adalah mencari simplifikasi, belum menjadi kebijakan" kata Sofyan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: AMDAL dan IMB Mau Dihapus, Ini Penggantinya? |
Penghapusan IMB, kata Sofyan dengan mempertimbangkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sebab, prinsip serta substansi dari RDTR juga tidak jauh berbeda dengan IMB. Sedangkan Amdal, bagi wilayah yang memiliki RDTR maka tidak lagi diperlukan, atau sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan AMDAL terbuka lebar.
Meski demikian, Sofyan mengaku akan meningkatkan kualitas RDTR agar tidak terjadi celah yang justru merugikan Pemerintah ke depannya.
"Jadi standarnya ketat dan pengawasan. Kalau perlu kita gunakan pengawasan pihak ketiga. kenapa tidak? kita selama sekali ngurus IMB mahal, lama, tidak pasti, kemudian setelah jadi, dilanggar lagi. jadi harus RDTR. kita akan sangat hati-hati ini.
(hek/fdl)