-
Pemerintah terus membangun hunian lewat program satu juta rumah. Dari program tersebut terdapat hunian khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau biasa disebut rumah subsidi.
Karena hal itu, pengembang pun semakin bergairah untuk membangun rumah murah di sejumlah daerah.
Selain itu, pemerintah juga merombak beberapa aturan yang tujuannya memudahkan masyarakat memiliki rumah. Aturan yang dirombak adalah mengenai bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT). Berikut ulasannya:
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan akan ada 102.500 unit rumah murah atau subsidi yang akan dibangun pada tahun 2020.
Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo mengatakan pembangunan ratusan ribu unit rumah dikarenakan sesuai dengan anggaran subsidi yang sudah diketok sebesar Rp 11 triliun. Adapun, subsidi perumahan dikenal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Dalam kesempatan ini, kami sampaikan bahwa pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah," kata Wempi saat membuka acara Indonesia Property Expo 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2019).
Pemerintah, telah menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan tersebut di antaranya FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Wempi menyebut, untuk fasilitas SSB Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar, fasilitas subsidi bantuan uang muka (SBUM) sebesar Rp 600 miliar untuk 150.000 unit rumah, fasilitas TAPERA/SMF untuk 8.460 unit rumah, dan BP2BT sebesar Rp 13,4 miliar untuk memfasilitasi 312 unit rumah.
Di tengah ketatnya anggaran rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pemerintah melonggarkan aturan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).
Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), John Wempi Wetipo mengatakan pelonggaran aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.
"Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang dimaksudkan untuk semakin mendorong percepatan penyaluran bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR," kata Wempi saat membuka acara Indonesia Property Expo 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2019).
Wempi mengungkapkan beberapa aturan yang dilonggarkan seperti persyaratan uang muka yang semula minimal 5% menjadi 1%. Lalu, lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal 6 bulan menjadi 3 bulan.
Selain itu, perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT juga ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari. Terakhir, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
Pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang batasan lebar kaveling rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dan lebar kaveling rumah tapak umum yang diperoleh Melalui BP2BT. Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal 6 meter menjadi paling rendah 5 meter untuk site plan yang telah disetujui Pemerintah daerah paling lambat 1 Oktober 2019.
Oleh karena itu, Wempi berharap pengembang dan pihak bank pelaksana dapat lebih bekerja sama dalam mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada waktu yang tersisa pada tahun ini. Harapannya, semakin banyak orang bisa punya rumah sendiri.
Dari 106 pengembang yang berada di Ipex 2019, Bank BTN menghadirkan sekitar 650 proyek perumahan yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Khusus untuk rumah subsidi bisa menjadi alternatif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Syarat yang ditawarkan untuk kepemilikan rumah subsidi pun terbilang mudah. Mulai dari uang muka Rp 0 hingga proses administrasinya. Setidaknya, si calon pembeli jika ingin membeli hanya menyerahkan fotocopy KTP, fotocopy kartu keluarga, dan yang pasti belum memiliki rumah.
"Kalau DP nol itu jadi si calon pembeli bayar booking fee, isi biodata dan BI checking," jelas Ramdan, salah satu penjaga booth rumah subsidi.
Ramdan menjelaskan, proses selanjutnya yang harus dilakukan pembeli jika lolos proses BI checking adalah melengkapi berkas sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain fotokopi NPWP, slip gaji tiga bulan terakhir, fotokopi SK pengangkatan karyawan, hingga surat keterangan belum memiliki rumah.
Menurut Ramdan, masing-masing developer memiliki kebijakan terhadap biaya pemesanan (booking fee) dan uang muka. Jika pembeli membatalkan maka booking fee hangus, sedangkan untuk uang muka bisa dikembalikan tidak 100 persen.
Lalu bagi masyarakat yang ingin tahu mengenai harga jual rumah subsidi di pameran ini, berikut daftarnya yang telah dirangkum detikcom:
1. Puri Delta Angsana di Serang Rp 140 juta
2. Puri Arraya di Bogor Rp 158 juta
3. Griya Family di Cikarang Rp 158 juta
4. Grand Cikarang City 2 di Cikarang Rp 158 juta
5. Vila Gading Parung di Bogor 2 Rp 141 juta
6. Griya Budiman Asri di Karawang Rp 140 juta