Gerak Cepat, Pemindahan Ibu Kota Baru Pakai Skema Omnibus Law

Gerak Cepat, Pemindahan Ibu Kota Baru Pakai Skema Omnibus Law

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 20 Nov 2019 18:00 WIB
Foto: Infografis Pindah Ibu Kota (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan akan mempersiapkan Undang-Undang terkait pemindahan ibu kota melalui mekanisme omnibus law. Hal itu dilakukan mengingat waktu pembangunan ibu kota negara yang akan segera dimulai.

"Mungkin kami akan memakai omnibus law mekanismenya," tutur Suharso di Gedung DPR RI, Rabu (20/11/2019).

Ia mengatakan, salah satu UU yang perlu direvisi terkait pemindahan ibu kota adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Namun bukan hanya Undang-Undang No. 29, banyak yang terkait dengan Undang-Undang dalam pembentukan ibu kota negara yang harus sama-sama kita lihat," ucapnya.

Namun begitu, pembangunan ibu kota baru tidak akan menunggu omnibus law selesai.
Persiapan pembangunan ibu kota baru bakal dilakukan bersamaan dengan pembuatan omnibus law tersebut.

"Menyertai dengan itu paralel. Kami bekerja paralel," katanya.




(eds/eds)

Hide Ads