"Mungkin kami akan memakai omnibus law mekanismenya," tutur Suharso di Gedung DPR RI, Rabu (20/11/2019).
Ia mengatakan, salah satu UU yang perlu direvisi terkait pemindahan ibu kota adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun bukan hanya Undang-Undang No. 29, banyak yang terkait dengan Undang-Undang dalam pembentukan ibu kota negara yang harus sama-sama kita lihat," ucapnya.
Namun begitu, pembangunan ibu kota baru tidak akan menunggu omnibus law selesai.
Persiapan pembangunan ibu kota baru bakal dilakukan bersamaan dengan pembuatan omnibus law tersebut.
"Menyertai dengan itu paralel. Kami bekerja paralel," katanya.
(eds/eds)