Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan, rancangan rumah perlu menyesuaikan agar bisa tahan gempa. Ada beberapa hal terkait rancangan yang perlu diperhatikan.
Direktur Bina Penataan Bangunan Diana Kusumastuti mengatakan tak ada bangunan rumah yang 100% sempurna tahan terhadap gempa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diana menjelaskan, untuk membangun rumah yang tahan gempa, Kementerian PUPR telah memiliki persyaratan minimal sebagai acuan.
"Sebetulnya sudah memiliki persyaratan minimal yang dapat dijadikan acuan dalam proses perancangan dan pembangunan, yaitu melalui Permen PU Nomor 5 Tahun 2017 tentang IMB yang diperbaharui dengan Permen PU Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahannya," ungkapnya.
Baca juga: Yang Harus Diketahui dari Retribusi IMB |
Lebih lanjut Diana mengatakan dalam Permen IMB tersebut tercantum persyaratan teknisnya.
"Di dalam Permen IMB ini tercantum persyaratan teknis bahkan prototype rumah sederhana yang merupakan hasil uji dan studi tentang Persyaratan Pokok Bangunan Gedung Sederhana yang Lebih aman terhadap Gempa," terangnya.
Seperti diketahui persyaratan teknis tersebut merupakan hasil kerja sama teknis antara Kementerian PUPR dengan JICA pada tahun 2007-2010 yang lalu.
Selain itu, tak lupa pula membangun rumah memerlukan IMB. Mengajukan IMB pun bisa secara online melalui SIMBG.
(akn/hns)