Mau Bangun Rumah Tahan Gempa, Ini yang Perlu Diperhatikan

Mau Bangun Rumah Tahan Gempa, Ini yang Perlu Diperhatikan

Yakob Arfin - detikFinance
Rabu, 11 Des 2019 19:25 WIB
Foto: (iStock)
Jakarta - Indonesia merupakan salah satu negara yang rawan terjadi bencana alam, termasuk bencana gempa bumi. Rumah yang menjadi tempat tinggal sehari-hari merupakan tempat yang rawan saat gempa karena rentan roboh.

Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan, rancangan rumah perlu menyesuaikan agar bisa tahan gempa. Ada beberapa hal terkait rancangan yang perlu diperhatikan.

Direktur Bina Penataan Bangunan Diana Kusumastuti mengatakan tak ada bangunan rumah yang 100% sempurna tahan terhadap gempa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun yang jelas perlu ditekankan adalah bahwa bangunan tersebut mampu menahan beban dan daya gempa yang terjadi tanpa ambruk, sehingga memberikan waktu yang cukup bagi penghuninya untuk menyelamatkan diri," kata Diana kepada detikcom beberapa waktu lalu.


Diana menjelaskan, untuk membangun rumah yang tahan gempa, Kementerian PUPR telah memiliki persyaratan minimal sebagai acuan.

"Sebetulnya sudah memiliki persyaratan minimal yang dapat dijadikan acuan dalam proses perancangan dan pembangunan, yaitu melalui Permen PU Nomor 5 Tahun 2017 tentang IMB yang diperbaharui dengan Permen PU Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahannya," ungkapnya.


Lebih lanjut Diana mengatakan dalam Permen IMB tersebut tercantum persyaratan teknisnya.

"Di dalam Permen IMB ini tercantum persyaratan teknis bahkan prototype rumah sederhana yang merupakan hasil uji dan studi tentang Persyaratan Pokok Bangunan Gedung Sederhana yang Lebih aman terhadap Gempa," terangnya.

Seperti diketahui persyaratan teknis tersebut merupakan hasil kerja sama teknis antara Kementerian PUPR dengan JICA pada tahun 2007-2010 yang lalu.
Selain itu, tak lupa pula membangun rumah memerlukan IMB. Mengajukan IMB pun bisa secara online melalui SIMBG.


(akn/hns)

Hide Ads