"Badan otorita ini setingkat menteri. Kemudian kewenangannya tentu sejak mempersiapkan, membangun dan kemudian proses pemindahan itu," kata dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Suharso menjelaskan alasan bentuknya badan otoritas, karena kewenangannya menyangkut beberapa hal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pembahasannya belum sampai kepada penentuan siapa Kepala Badan Otorita yang akan ditunjuk. Tapi dia menjelaskan posisi tersebut bisa diisi oleh ASN maupun profesional.
"Itu tentu akan ada Kepala Badan Otorita dan itu tidak selamanya ASN, dan juga tidak selamanya juga dari pihak profesional. Itu sedang kita bahas bersama mengenai calon-calonnya," ujarnya.
Kepala Badan Otorita ini akan dipilih begitu Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemindahan ibu kota rampung.
"Itu akan segera diperpreskan. Karena proses di tingkat antar kementerian sudah selesai," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa ibu kota baru bakal berdiri di lahan seluas 256 ribu hektare. Di lingkup yang lebih kecil akan ada yang namanya city manager (manajer kota). Fungsinya untuk mengurusi wilayah yang tidak termasuk daerah otonomi.
"Jadi dia (zona tertentu) tidak masuk daerah otonomi pemerintah dan nanti akan diurus manajer city atau city manager," jelasnya.
(toy/eds)