Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Keungan, Suhasil Nazara saat membuka acara Property Outlook 2020 dengan tema manajemen properti berbasis teknologi di gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
"Saya ingin sampaikan sektor properti adalah sektor yang kita selalu anggap di dalam perekonomian makro sebagai sektor yang sangat penting. Kalau pertumbuhan ekonomi lagi berat biasanya sektor properti bisa menjadi yang mendorong naik," kata Suahasil di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, menurunkan tarif PPh Pasal 22 dari yang sebelumnya sebesar 5% menjadi 1%. Serta bagi hunian super mewah diberikan peningkatan batasan PPh dan PPNBM dari Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.
"Berapa waktu lalu kita ketemu beberapa pengusaha properti besar di Indonesia. Pemerintah sudah kasih insentif ini, kapan sektor propertinya maju, naik," jelas dia.
Hanya saja, dikatakan Suahasil, para pengusaha properti kakap tanah air justru meminta tambahan insentif dari pemerintah.
"Dan kemudian seperti biasa dunia usaha ketika ditanya itu bilang masih kurang insentifnya tambah lagi," katanya.
Lebih lanjut Suahasil mengungkapkan, sektor properti memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian karena setiap pembangunannya melibatkan hampir seluruh sektor, mulai dari pertanian, manufaktur, hingga jasa.
"Dia (sektor properti) mempekerjakan tenaga kerja, dia perlu input dari modelnya rumput sampai dengan batu bata, besi baja, sampai tingkat atas, karena itu dia properti komplet, jadi dia penggunannya dari sektor pertanian sampai sektor manufaktur dan jasa," ungkap dia.
(hek/eds)