Salah satu yang berhasil terbongkar adalah kasus jual beli properti dengan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) palsu.
"Tahun lalu ada 60 kasus beberapa diantaranya udah diungkap. Seperti kasus jual beli properti, PPAT-nya bodong itu palsu, itu salah satu modusnya yang paling banyak," ujar Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Raden Bagus Agus Widjayanto di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Kronologi Terungkapnya Kasus Mafia Tanah |
"Kalau kemarin saja PPAT palsu itu ada kerugian Rp 40 miliar lebih. Kita belum total jumlahkan berapa nilai total loss-nya kalau dari 60 kasus itu," ungkap Agus.
Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Suyus Windayana menambahkan setidaknya sudah ada lima kasus yang sedang ditangani. Salah satunya terjadi di Cilegon.
"Itu sudah ada lima yang sudah kena, lagi di pengadilan. Salah satunya kemarin kasusnya di Cilegon, Banten," ungkap Suyus.
Agus menambahkan pihaknya sudah bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung dalam memberantas mafia tanah ini. Kementerian pun sudah membentuk satgas anti mafia tanah.
"Kita sepakat untuk lakukan kegiatan khusus percepatan sengketa yang terindikasi mafia. Sementara ini kita sudah bentuk satgas, dan lakukan kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk perkuat ini semua," ungkap Agus.
"Modelnya data-data dari kita kalau ada yang nggak match baru minta Polri selidiki," lanjutnya.
Baca juga: 60 Kasus Mafia Tanah Dibongkar, Ini Faktanya |
(hns/hns)