Kepala Bapennas: Ibu Kota Baru Diawasi DPR RI, Tidak Ada DPRD

Kepala Bapennas: Ibu Kota Baru Diawasi DPR RI, Tidak Ada DPRD

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 04 Feb 2020 13:05 WIB
Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa
Foto: Eva Safitri/detikcom
Jakarta -

Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia yang baru nantinya akan menjadi daerah istimewa. IKN yang baru nantinya juga tidak akan diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tapi langsung di bawah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan nantinya IKN yang baru akan menjadi daerah istimewa. Artinya daerah tersebut memiliki pengecualian dari persyaratan pembentukan kota.

"Daerah khusus ibu kota dan itu boleh jadi daerah yang diperbolehkan di UU. Kita punya Aceh, DKI Jakarta, Yogyakarta. Ke depan Jakarta tetap seperti ini, cuma bukan daerah khusus ibu kota. Yogyakarta sebagai daerah istimewa, Aceh dan terakhir IKN," ujarnya dalam raker dengan Komisi XI di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suharso membocorkan, bahwa pemerintah berencana daerah istimewa IKN itu nantinya tidak diawasi oleh DPRD tapi langsung diawasi oleh DPR. Dengan begitu pemerintah daerah juga tidak akan ada di IKN baru.

"Dalam diskusi kami itu tidak ada pemerintah daerah. Jadi dikelola pemerintah pusat. Artinya yang mengawasi adalah DPR RI langsung tidak ada DPRD provinsi tidak ada DPRD kabupaten kota," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dengan tidak adanya pemerintahan daerah dan DPRD, nantinya IKN akan dipimpin oleh badan otoritas IKN. Sementara untuk kepala badan otorita nantinya akan dibahas dengan DPR.

"Jadi cara menunjuk pimpinannya dikonsultasikan ke DPR," tambahnya.




(das/fdl)

Hide Ads