Omnibus Law Perpanjang Waktu Pengelolaan Lahan Jadi 90 Tahun

Omnibus Law Perpanjang Waktu Pengelolaan Lahan Jadi 90 Tahun

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 13 Feb 2020 17:25 WIB
Kolusi HGU dan Politisasi Asing
Ilustrasi/Foto: detik
Jakarta -

Berdasarkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang beredar di publik, pemerintah akan memperpanjang hak kelola atas lahan menjadi 90 tahun. Sedangkan dalam UU Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria hanya 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun.

Dikutip dari draf yang diterima detikcom, Kamis (13/2/2020), Pasal 123 menyebutkan pemerintah pusat akan membentuk badan bank tanah. Itu merupakan badan khusus yang mengelola tanah.

Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Badan tersebut berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 127 menerangkan, tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan. Hak atas tanah di atas hak pengelolaan dapat diberikan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Jangka waktu hak atas tanah di atas hak pengelolaan diberikan selama 90 tahun.

Untuk mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan kewenangan untuk melakukan penyusunan rencana zonasi,
membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/persetujuan, melakukan pengadaan tanah dan menentukan tarif pelayanan.

ADVERTISEMENT

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan bank tanah, disebutkan dalam Pasal 128 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pada Pasal 131 dijelaskan penyerahan pemanfaatan bagian tanah hak pengelolaan kepada pihak ketiga dilakukan dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Di atas tanah hak pengelolaan yang pemanfaatannya diserahkan kepada pihak ketiga baik sebagian atau seluruhnya, dapat diberikan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan/atau Hak Pakai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketika hak atas tanah yang berada di atas hak pengelolaan telah berakhir maka tanahnya akan kembali menjadi tanah hak pengelolaan. Namun dalam keadaan tertentu, pemerintah pusat dapat membatalkan dan/atau mencabut hak pengelolaan sebagian atau seluruhnya yang tata cara perundang-undangan.

detikcom sudah mencoba mengkonfirmasi ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengenai kebenaran draft RUU Cipta Kerja yang beredar.

"Sumber yang benar adalah jika dari Menko Perekonomian yang telah diserahkan ke DPR," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (13/2/2020).




(toy/eds)

Hide Ads