Sepanjang 2019 Pemerintah Sikat 61 Kasus Mafia Tanah

Sepanjang 2019 Pemerintah Sikat 61 Kasus Mafia Tanah

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 25 Feb 2020 19:00 WIB
Infografis Mafia Tanah
Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan telah berhasil menyelesaikan setidaknya 61 kasus mafia pertanahan. Baik yang sifatnya merugikan individu, maupun hingga sekelas perusahaan, baik yang sekedar sengketa biasa hingga setara kasus pidana.

"Tahun lalu kita menangani 61 kasus," ujar Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Raden Bagus Agus Widjayanto ditemui di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Kasus-kasus itu berhasil ditangani berkat kerja sama bersama kepolisian. Sebab, menurut Agus, yang berhak menindak kasus-kasus yang sudah masuk ranah hukum adalah pihak kepolisian.

"Dari kita, kita lakukan penertiban secara administrasinya saja," tambahnya.

Sedangkan, untuk tahun ini, 2020, pemerintah berencana menyelesaikan 60 kasus mafia tanah lainnya yang selama ini sulit ditangani.

"Tahun ini juga rencanya ada 60 kasus yang kita kerja samakan," pungkasnya.




(dna/dna)

Hide Ads