Nasib Rencana RI Punya Bank Tanah, Masih Terkatung-katung?

Nasib Rencana RI Punya Bank Tanah, Masih Terkatung-katung?

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 25 Feb 2020 23:28 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi meninjau lokasi calon ibu kota baru di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menggunakan helikopter.
Lahan Ibu Kota Baru di Kaltim/Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengungkapkan penyebab bank tanah tak juga kunjung terbentuk. Menurutnya, ide pembentukan PP bank tanah sendiri sebenarnya sudah ada sejak 1993. Namun, tak juga bisa disahkan lantaran belum memiliki payung hukum.

"Bank tanah sebenarnya wacananya sudah lama, kalau kita lihat dari naskah akademik dari tahun 1993 bank tanah sudah digagas, terakhir kita mendorong agar antara 2017 atau 2018 sudah disiapkan. Sampai 2018 sebenarnya sudah siap untuk rancangan pembentukan bank tanah. Namun pada saat itu kita berharap RUU pertanahan yang sudah kita dorong, di situ bank tanah butuh cantolan hukum yang ada di atasnya," tutur Himawan ditemui di Gedung Kementerian ATR/BTN, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Sayangnya, saat hendak disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertahanan malah gugur tak jadi ketok palu. Maka, akhirnya pemerintah putar otak mengupayakan PP ini dimasukkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

"RUU pertanahan last minute tidak bisa diketok palu pada saat itu sehingga saat ini dalam pembahasan omnibus law klaster pengadaan tanah (RUU Omnibus Law Cipta Kerja) kita di situ dimasukkan yang disebutnya badan bank tanah," jelasnya.


Sejauh ini, persiapan dari PP Bank Tanah sendiri sudah terbilang cukup matang yakni telah mencapai hingga 90%.

"Jadi PP bank tanah ini sebenarnya sudah 90%, kita memang berharap di omnibus law karena kita bentuk badannya ini, kita butuh cantolan khusus sehingga kita menunggu UU (omnibus law cipta kerja) ini, walaupun sebenarnya tanpa UU ini bisa saja jalan," Katanya.

Adapun tujuan dari pengadaan PP Bank Tanah sendiri menurut Himawan adalah untuk kepentingan umum mulai dari kepentingan ekonomi hingga kepentingan reforma agraria.

"Jadi memang badan ini badan khusus yang bisa meredistribusi kembali tanah. Bank tanah ini kita kenalkan, apabila tanah tersebut nantinya untuk kepentingan investasi, hak atas tanah tersebut akan diberikan lebih panjang sampai 80 sampai 90 tahun. Ini juga memudahkan atau memberikan kepastian hukum dalam melakukan investasi, tetapi kita lihat jenis-jenis investasinya," pungkasnya.




(hns/hns)

Hide Ads