Perbankan memberikan keringanan pada nasabah yang terdampak virus Corona. Salah satu bentuk keringanan ini ialah berupa subsidi bunga, termasuk pada kredit pemilikan rumah (KPR).
Namun perlu diingat, tidak semua nasabah mendapat keringanan ini, ada syaratnya.
"Saat ini PP dan Perppunya sudah keluar. Karena memang sebagian besar yang kita biayai di Bank BTN adalah masyarakat berpendapatan rendah MBR. Total termasuk yang biayai tempatnya syariah ada kurang lebih Rp 112 triliun KPR dan pembiayaan rumah bersubdi," kata Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pahala N Mansury dalam teleconference, Jumat (15/5/2020).
"Di dalam PP 23 disampaikan yang akan memperoleh subsidi bunga di sini adalah KPR dengan dengan tipe 21, 22, 70," sambungnya.
Lanjutnya, keringanan akan diberikan pada nasabah yang membutuhkan. Kemudian, nasabah itu memiliki rekam jejak yang baik hingga Februari 2020.
"Memang yang namanya restrukturisasi ini tidak berlaku langsung bagi semua orang. Harus dilihat apakah debitur kita membutuhkan atau tidak, apakah memang terpengaruh COVID atau tidak. Tentunya adalah debitur-debitur yang berkinerja baik sampai dengan bulan Februari yang lalu," sambungnya.
Pahala mengatakan, bagi BTN kebijakan pemerintah tersebut membantu dari isi likuiditas bank. Ia pun menambahkan, bentuk restrukturisasi sendiri bermacam-macam tergantung kondisi nasabah.
"Dengan adanya subsidi bunga, bunga yang tidak bisa dibayarkan masyarakat tentunya kita harapkan bisa tetap diterima Bank BTN, tentunya membantu kita," ujarnya.
"Ada restrukturisasi yang memberikan penangguhan bunga, ada yang memberikan penangguhan pokok, ada yang memberikan penangguhan bunga dan pokok. Segalanya ini adalah tergantung kondisi debitur," tutup Pahala.
Simak Video "99% Warga RI Kebal Covid-19, Kemenkes: Kuncinya Kelengkapan Vaksin"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/dna)