Deputi Bidang Hukum & Administrasi Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Nostra Tarigan menyatakan bahwa PNS yang pernah menjadi peserta Tabungan Perumahan PNS (Taperum-PN) kelolaan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) bisa langsung menikmati manfaat pembiayaan perumahan lewat Tapera.
Pasalnya, menurut Nostra para PNS ini sudah memiliki memiliki saldo dan menabung sejak lama lewat Taperum-PN.
"Nanti khusus kalau untuk PNS yang dulu sudah jadi anggota Bapertarum karena mereka sudah ada saldo awal dan lebih lama. Jadi kalau konversi, duitnya sudah memenuhi sesuai dengan simpanan 3% tadi ya nanti dia otomatis bisa langsung (menerima manfaat pembiayaan perumahan)," kata Nostra kepada tim Blak-blakan detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, syarat pada peserta Tapera baru bisa mengambil manfaat pembiayaan perumahan apabila sudah menjadi anggota selama 12 bulan penuh. Kemudian, penghasilannya harus Rp 8 Juta.
Nostra juga menjelaskan perbedaan iuran Taperum-PN dan Tapera. Berbeda dengan Tapera, Taperum-PN menarik iuran sesuai dengan golongan dan nominalnya berbeda-beda. Angkanya pun tetap bukan persentase.
"Setahu saya di Bapertarum itu nominal keluarnya, jadi kalau berlaku nominal iuran itu berdasar golongan, ada golongan I, II, III, IV. Besarannya itu Rp 3 ribu, Rp 5 ribu, Rp 7 ribu, Rp 10 ribu per bulan dipotong dari gajinya itu," papar Nostra.
Sementara itu, lewat Tapera nantinya PNS dipotong gajinya untuk iuran Tapera sebesar 3%. "Semua ikuti persentase karena di PP cuma satu kesatuan seperti itu, yang 3%," jelas Nostra.
PNS sendiri jadi salah satu kategori pekerja yang pertama kali akan ditarik iuran oleh BP Tapera. Nostra mengatakan targetnya per Januari 2021, BP Tapera akan menarik iuran dari PNS.
(ara/ara)