Bantu Peserta Beli Rumah, BP Tapera: 75% Duit Kita, 25% Duit Bank

Bantu Peserta Beli Rumah, BP Tapera: 75% Duit Kita, 25% Duit Bank

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 08 Jun 2020 12:53 WIB
Underwater flooding interior scene. ( 3d render )
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Deputi Bidang Hukum & Administrasi Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Nostra Tarigan memaparkan manfaat yang didapatkan peserta Tapera dalam membiayai keperluan membeli rumah.

Nostra menjelaskan rencananya dana dari Tapera bisa dimanfaatkan untuk membiayai rumah sebesar 75% dari harga rumah yang mau dibeli.

"Kalau kita di BP Tapera kan nanti ada duit kita, katakanlah KPR itu misal Rp 200 juta. Ke depannya rencana kita 75% duit kita 25% duit bank dari total KPR-nya," jelas Nostra kepada tim Blak-blakan detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan untuk besaran manfaatnya sendiri pihaknya masih melakukan hitung-hitungan. Simulasi terakhir, BP Tapera dapat memberikan rata-rata plafon kredit sebesar Rp 160 juta.

"Mungkin around-nya ya, waktu diskusi kemarin dengan teman teman, yang sudah kita simulasikan. Kalau dirata-rata mungkin Rp 160-an juta itu plafon kredit BP Tapera itu masih simulasi kami," papar Nostra.

ADVERTISEMENT

Berlanjut di halaman berikutnya.

Dia menjelaskan yang boleh mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan adalah pekerja dengan penghasilan Rp 8 juta per bulan. Jumlah itu menurutnya kecil, untuk PNS muda saja menurutnya bisa dicapai dalam waktu sebentar.

Hitung-hitungannya PNS muda yang baru masuk saja menurutnya sudah memiliki gaji pokok dan tunjangan keluarga sebesar Rp 6-7 juta. Sementara dalam perhitungan penghasilan untuk manfaat pembiayaan rumah perhitungannya dari gaji pokok, tunjangan kerja dan tunjangan keluarga.

"Kalau yang mau dapat manfaat di kami nanti menetapkan harus Rp 8 juta penghasilannya. Sekarang kalau PNS sendiri baru masuk gaji pokok dan tunjangan keluarganya baru masuk aja, range-nya Rp 6-7 juta," papar Nostra.

"Nanti kalau memanfaatkan biayanya, dari Rp 8 juta tadi itu hitungannya sudah sama gaji tunjangan kerja dan tunjangan keluarganya kita masukan," sambungnya.

Dia juga menjelaskan syarat lainnya, yaitu minimal peserta Tapera selama setahun penuh untuk bisa menikmati manfaat pembiayaan kepemilikan rumah.



Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads