Begini Hitungan Potong Gaji Tiap Bulan buat Iuran Tapera

Begini Hitungan Potong Gaji Tiap Bulan buat Iuran Tapera

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 08 Jun 2020 11:39 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan besaran iuran yang akan ditarik sebagai simpanan untuk pembiayaan perumahan. Besaran simpanan pokoknya 3% diambil langsung dari penghasilan per bulan.

Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan menjelaskan bagi pekerja yang memiliki pemberi kerja jumlah iurannya dibagi. Pekerja membayar 2,5% sisanya dibayarkan oleh pemberi kerja.

"Besaran simpanan sebesar 3%. 2,5% dari pekerja, 0,5% dari pemberi kerja, kan begitu kalau yang ada dari dalam PP," jelas Nostra kepada tim blak-blakan detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghitungan jumlah iurannya per bulan diambil dari akumulasi gaji pokok dengan tunjangan keluarga. Nostra juga mengatakan pekerja yang gajinya sebesar upah minimum wajib ikut program ini.

"Kalau kita untuk simpanannya dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Tapera yang wajib jadi peserta yang upahnya upah minimum," kata Nostra.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, bagi pekerja swasta mandiri yang tidak memiliki pemberi kerja, iuran 3% akan dibayarkan secara penuh oleh pekerja itu sendiri.

"Kalau dia pekerja mandiri yang tidak dipekerjakan, dia nanti cukup membayar 3%," ujar Nostra.

Berlanjut di halaman berikutnya.

Penghitungan berapa banyak potongannya dilihat dari akumulasi catatan penghasilan selama setahun. Kemudian dihitung rata-ratanya per bulan, jumlah itu diasumsikan sebagai gaji bulanan. Dari gaji bulanan dihitung 3%-nya berapa, jumlah itu lah yang jadi iuran wajibnya tiap bulan.

"Jadi dia harus punya catatan berapa penghasilan setahun, dirata-ratakan sebulan, itu lah nanti yang dianggap sebagai gaji atau upahnya itu per bulan. Begitu cara masuknya. Itu lah dasarnya berapa simpanannya yang mesti disetor Tapera," papar Nostra.

Nostra juga menjelaskan usia minimum untuk mendaftar Tapera adalah 20 tahun, ataupun pekerja yang sudah berkeluarga. Syarat itu berlaku bagi seluruh kategori pekerjaan.

"Jadi kalau di dalam UU dan PP itu syarat kepesertaan itu dilihat dari usia, usia minimum 20 tahun atau sudah berkeluarga. Otomatis mandiri juga seperti itu, persyaratan pesertanya seperti itu," jelas Nostra.

Hingga 2024 Nostra menargetkan BP Tapera akan menarik iuran pada 13 juta peserta dari seluruh kategori. Dari hitungan kasar pihaknya sampai 2024 akan terkumpul Rp 60 triliun dana tabungan pembiayaan perumahan untuk masyarakat.

"Kalau target dananya belum ada, kami akan finalkan lagi karena bukan kami yang tentukan karena ini harus berkoordinasi dengan banyak pihak. Cuma hitungan kami sampai 2024 itu bisa lah Rp 60 triliun terkumpul," ungkap Nostra.



Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads