Sofyan Djalil Buka-bukaan Soal Izin Bangunan di Pulau Reklamasi Jakarta

Sofyan Djalil Buka-bukaan Soal Izin Bangunan di Pulau Reklamasi Jakarta

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 12 Jun 2020 19:15 WIB
Sejumlah nelayan di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara mengeluhkan keberadaan Pulau G yang kerap kali mengganggu aktivitas melaut mereka.
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur),

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pembangunan di 4 pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Empat pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N.

Pembangunan yang diizinkan Jokowi adalah pembangunan di pulau-pulau reklamasi yang sudah terbentuk. Pulau C, D, G, dan N memang sudah terbentuk. Hal ini juga kembali ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.

Menurut Sofyan, Perpres Tata Ruang ini tidaklah menghidupkan kembali pulau reklamasi. Pasalnya, izin pembangunan yang diberikan ini hanyalah pada 4 pulau yang memang sudah terbentuk, bukan pulau yang belum dibangun.

"Sebenarnya kita tidak mau menghidupkan kembali reklamasi, tidak seperti itu. Kalau Anda lihat yang ditaruh di dalam peta itu hanya pulau-pulau yang sudah eksisting," kata Sofyan dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/6/2020).

Selain itu, menurutnya kebijakan ini tak hanya ditetapkan oleh pemerintah pusat, tapi juga berdasarkan hasil diskusi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Itu adalah komitmen bersama, kita tidak bikin sendiri, tapi komitmen bersama dengan Pemprov DKI Jakarta. Jadi kalau misalnya dulu reklamasi ada sekian banyak pulau, sekarang yang sudah eksisting ya kita akui," terang Sofyan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki menjelaskan, ketentuan pulau reklamasi dalam Tata Ruang Jabodetabekpunjur bahkan sudah ada sejak Perpres 54 tahun 2008.

"Perpres 54 malah mengatur reklamasi sepanjang Pantai Pantura. Jadi bukan hanya pulau-pulau yang sekarang sudah exist, tapi yang masih perairan pun kita atur. Jadi sebetulnya di Perpres 54 tahun 2008 yang sebelumnya itu sudah ada pengaturan tentang pelaksanaan reklamasi di Pantura. Seperti 200 meter dari pinggir pantai, kedalaman 300 meter dan lain-lain, itu sudah ada aturannya. Dan itu disesuaikan dengan pemanfaatan ruang di daratnya. Tujuannya adalah supaya sinkron," jelas Abdul.

Abdul mengatakan, Perpres baru ini justru mengurangi ketentuan pulau reklamasi yang ada di Perpres sebelumnya.

"Sementara di Perpres 60 tahun 2020, karena ada UU 32 tahun 2014 tentang kelautan sudah terbit, maka untuk wilayah perairan di atur sendiri nanti oleh Perpres tersendiri, RZKSNT yang sedang diproses juga. Tentunya pengaturan reklamasi di sana. Tapi tentunya pulau-pulau yang sudah eksisting, yang sudha muncul sebagai daratan itu perlu diakomodir di sini. Itu kesepakatan juga dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan," urainya.

Dalam hal ini, Abdul menegaskan Perpres 60 tahun 2020 tidaklah menyalahi Undang-undang (UU) meski ada ketentuan izin pembangunan pulau reklamasi eksisting di dalamnya.

"Jadi bukan menyalahi UU, tapi memang UU 26 juga mengamanahkan hal seperti itu," pungkasnya.


(upl/upl)

Hide Ads