Dalam Tata Ruang 2020-2039 Jakarta Tetap Ibu Kota, Batal Pindah?

Dalam Tata Ruang 2020-2039 Jakarta Tetap Ibu Kota, Batal Pindah?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 13 Jun 2020 10:30 WIB
Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Jakarta -

Pemerintah telah menerapkan Rencana Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur) 2020-2039 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020. Dalam tata ruang itu, DKI Jakarta masih sebagai Ibu Kota Negara (IKN).

Lalu, bagaimana dengan nasib pemindahan IKN ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)?

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Perpres ini diteken dengan dasar hukum yang masih berlaku yakni Undang-undang (UU) nomor 29 tahun 2007. Dalam UU tersebut, DKI Jakarta masih menyandang status sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kok dalam Perpres ini masih menyebut Jakarta sebagai Ibu Kota? Dalam konteks ini kita jelaskan bahwa dasar hukum Perpres ini adalah UU yang masih ada. UU eksisting yang menyatakan memang Jakarta IKN," terang Sofyan dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/6/2020).


Namun, menurut Sofyan jika nantinya sudah ada UU baru yang merevisi status Jakarta sebagai IKN, maka ketentuan tata ruang ini juga akan direvisi.

"Seandainya memang ada UU yang lain tentu status itu akan kita sesuaikan, itu alasannya," tegas Sofyan.

Sebagai informasi, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur (Kaltim) direncanakan pemerintah mulai tahun 2024. Pemindahan pertama yang akan dilakukan ialah pusat pemerintahan.




(hns/hns)

Hide Ads