Lebih lanjut, Khalawi menerangkan, pihaknya telah menetapkan beberapa target prioritas pembangunan perumahan yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perumahan tahun depan. Pertama adalah pembangunan Rusun sebanyak 7.724 unit dengan alokasi anggaran senilai Rp 3,51 triliun. Beberapa lokasi pembangunan Rusun yang akan dibangun tersebar di sejumlah lokasi seperti Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara.
Kedua adalah pembangunan rumah swadaya melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah dengan total anggaran sebesar Rp 2,51 Triliun. Jumlah rumah tidak layak huni yang akan dibedah atau ditingkatkan kualitasnya tahun 2021 mendatang sebanyak 111.200 unit yang tersebar di 33 Provinsi. Ketiga adalah pembangunan rumah khusus sebanyak 2.640 unit dengan anggaran sebesar Rp 0,61 Triliun. Beberapa lokasi pembangunan Rusus yang telah dilaksanakan verifikasi lapangan berada di kawasan perbatasan, Kabupaten banjar Baru, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Konawe Selatan.
Selanjutnya adalah pembangunan rumah umum dan komersial melalui pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dengan anggaran Rp 0,41 Triliun. Sedangkan sisanya sebesar Rp 0,46 Triliun akan digunakan untuk pembinaan, pengaturan, pengawasan dan dukungan manajemen.
"Kami akan terus mendorong pelaksanaan Program Sejuta Rumah di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Guna melaksanakan pembangunan infrastruktur dan perumahan tersebut, Kementerian PUPR juga melakukan redesain guna penyederhanaan program antara lain dukungan manajemen, pendidikan dan pelatihan vokasi, infrastruktur konektivitas, ketahanan sumber daya air, serta perumahan dan kawasan permukiman agar pembangunan infrastruktur dan perumahan dapat berjalan dengan baik di lapangan.
Pelaksanaan redesain program kerja Kementerian PUPR didasarkan pada visi misi Presiden Joko Widodo dan lima fokus prioritas pembangunan tahun 2020-2024. Dasar selanjutnya adalah tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 serta tugas dan fungsi Kementerian PUPR berdasarkan Perpres 27 Tahun 2020 dan Permen PUPR 13 Tahun 2020.
Simak Video "Video: 2 Pegawai Dinas PUPR Palembang Baku Hantam gegara Tersinggung di Medsos"
[Gambas:Video 20detik]
(das/dna)