Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memutuskan akan menarik iuran secara penuh 7 tahun lagi. Artinya, BP Tapera baru menarik secara penuh iuran dari seluruh kategori pekerja meliputi pegawai swasta dan pekerja informal mulai 2027 mendatang.
Menurut Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Appersi) Junaedi Abdullah keputusan itu terlalu lambat, padahal saat ini banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan rumah dan kesulitan memproses kredit pemilikan rumah (KPR).
"Peraturan Pemerintahnya (PP Tapera) sudah diteken kenapa melaksanakannya itu selalu terlalu lama, yang kita tahu untuk pelaksanaan Tapera ini berlaku untuk ASN itu pada tahun 2021, TNI Polri, BUMN dan BUMD itu tahun 2022, sementara masyarakat pekerja dan mandiri itu maksimal 7 tahun berikutnya. Menurut saya itu sangat lambat," keluh Junaedi di hadapan para anggota Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ada Tapera, Pasokan Rumah Aman? |
Ia juga mempertanyakan alasan BP Tapera memprioritaskan ASN, TNI & Polri, BUMN dan BUMD terdaftar dalam program iuran tersebut. Padahal, menurutnya masyarakat MBR yang banyak berprofesi sebagai pekerja informal lah yang lebih membutuhkan program tersebut.
"Kenapa harus ASN dahulu, TNI Polri dulu, memang ASN ini dananya sudah ada, tinggal dimigrasikan yang teknis kita tidak ngerti. Untuk masyarakat yang MBR ini kan juga butuh rumah, kenapa harus nanti? Bicara kepesertaan kan bisa teknis mengatur, itu kan teknis saja, karena kan kebutuhan rumah tidak bisa dipisahkan oleh karena status," tuturnya.
Meski begitu, Junaedi optimis Tapera bisa menjadi solusi bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan agar lebih mudah lagi mendapatkan rumah sekaligus solusi bagi tingginya backlog perumahan di Indonesia.
"Kehadiran Tapera ini mungkin salah satu solusi untuk mengurangi subsidi, kekuatannya sangat dahsyat menurut kita," katanya.
(eds/eds)